Dirilis

29 April 2022

Penulis

Adhiyat Thoriq

Baru-baru ini pemerintah menerbitkan aturan baru dalam pembuatan sertifikat halal. Jika sebelumnya sertifikat halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), kini sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Hal ini diatur dalam keputusan Kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Keputusan ini berlaku secara nasional. 

Tetapi Anda tidak perlu khawatir dan terburu-buru untuk membuat sertifikat halal yang baru. Selama Anda memiliki sertifikat halal yang lama dan masih berlaku, sertifikat itu masih bisa Anda gunakan. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan selama masa transisi penerapan logo Halal Indonesia yang baru, logo lama masih bisa digunakan sampai masa berlakunya habis. 

Sebaliknya, bagi Anda para pengusaha yang masa ketetapan halal atau stok kemasan halalnya sudah habis, Anda harus mengurus pencantuman produk halal yang baru sesuai dengan Keputusan BPJPH 40/2022 tersebut. 


Baca juga: Mau Bisnis Produk Kecantikan Perhatikan 3 Tanda Berbahaya Ini

 

Alur Pengurusan Sertifikat Halal BPJPH 

Sertifikat halal yang baru berlaku sejak 14 Februari 2022. Bagi Anda yang ingin mengurus sertifikat halal versi terbaru tersebut, adapun alur pengurusannya sebagai berikut.

 

1.    Lengkapi Dokumen Melalui Aplikasi SiHalal

 

  • Hal pertama yang Anda lakukan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHalal pada website ptsp.halal.go.id. Setelah masuk ke dalam website tersebut, silakan melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
  • Kedua, pihak BPJPH akan melakukan pemeriksa terhadap kelengkapan dokumen yang Anda berikan. Selama dokumen yang diberikan lengkap dan lolos pemeriksaan, selanjutnya dokumen tersebut dikirim ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen sekali lagi, dan untuk perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk. 
  • Perhitungan biaya ini membutuhkan waktu paling lama 2 hari kerja setelah dokumen diterima dan dinyatakan layak oleh LPH. 
  • Anda dapat saja dimintakan data atau informasi tambahan oleh LPH apabila ditemukan kejanggalan atau ketidaksesuaian dokumen saat dilakukan pemeriksaan dokumen. 
  • Biaya pemeriksaan kehalalan produk akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang sudah di tetapkan oleh BPJPH yaitu unit cost di kali mandays yang telah ditetapkan. Biaya pemeriksaan ini tidak termasuk biaya pengujian kehalalan produk yang dilakukan pada laboratorium yang telah terakreditasi, dan biaya akomodasi atau transportasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Baca juga: Cara Mengurus Perizinan Produk Industri Rumah Tangga PIRT 

 

2.    Lunasi Biaya Paling Lama 10 Hari Kerja Sejak Tagihan

  • Setelah selesai perhitungan biaya, maka pihak BPJPH akan mengeluarkan tagihan pembayaran untuk pelaku usaha. 
  • Dalam jangka waktu paling lama 10 hari kerja sejak tagihan disampaikan kepada Anda sebagai pelaku usaha, maka pembayaran tagihan sudah harus dilakukan. Dan dalam jangka waktu yang sama pula bukti pembayaran sudah harus diunggah pada website. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Anda belum melakukan pembayaran dan belum mengunggah bukti pembayaran, maka BPJPH berhak melakukan pembatalan secara sepihak.
  • Setelah pembayaran dilakukan dan bukti pembayaran diterima, maka pihak BPJPH akan memverifikasi pembayaran tersebut. Apabila dinyatakan valid dan sesuai, STTD (surat tanda terima dokumen) akan diterbitkan oleh BPJPH, dan digunakan sebagai dasar bagi LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.


 

3.    Proses Pemeriksaan Hingga Terbit Sertifikasi Halal Digital

  • Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh LPH. 
  • Setelah selesai melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk, LPH akan menerbitkan laporan hasil pemeriksaan atau pengujian yang akan diserahkan ke MUI dengan tembusan kepada BPJPH melalui aplikasi SiHalal. 
  • Setelah laporan diterima MUI, selanjutnya MUI akan melakukan sidang fatwa halal untuk menetapkan halal atau tidaknya produk Anda. Setelah ketetapan halal ada, MUI akan memberikan ketetapan tersebut dengan cara mengunggah dokumen melalui aplikasi SiHalal. 
  • Setelah semua proses tersebut dilalui dan selesai, maka BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang bisa Anda unduh di aplikasi SiHalal dalam bentuk sertifikat halal digital.


Baca juga: Kenapa Anda Sebaiknya Cermat Membaca Label Makanan

Alur di atas adalah alur proses pengurusan sertifikat halal yang baru dari BPJPH. Bagi Anda pengusaha yang membutuhkan sertifikat halal dalam produksi bisa mempelajari alur diatas untuk mempermudah pengurusan sertifikat halal Anda. Semoga dapat membantu Anda dalam mengurus sertifikasi halal merek produk yang Anda tawarkan.

Apabila Anda ingin mengetahui tips lainnya tentang wirausaha dan gaya hidup dapat mengunjungi Daya.id dan segera daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh lebih banyak manfaat lagi. Apabila Anda masih bingung untuk bagaimana cara memulai usaha dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai usaha dapat berdiskusi dengan ahli usaha di fitur Tanya Ahli

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

6 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

putra astaman

13 Maret 2023

Ok

Balas

. 0

putra astaman

13 Maret 2023

Ok

Balas

. 0

Serise Yan Royaperdana

07 Maret 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Dea Indah Riani Putri

04 Januari 2023

๐Ÿ‘๐Ÿผ

Balas

. 0

Dea Indah Riani Putri

04 Januari 2023

๐Ÿ‘๐Ÿผ

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS