11 Januari 2021
Dirilis
Penulis
Tim Penulis Daya
Salah satu komponen yang tidak bisa dipisahkan dari pajak penghasilan adalah pendapatan bruto. Pendapatan bruto adalah hal objektif yang harus Anda laporkan secara rutin sebelum mengisi SPT Tahunan. Dalam satu tahun, Anda akan mengakumulasikan pendapatan bruto ini, dimana totalnya akan menjadi acuan untuk membayar pajak penghasilan tahunan. Contoh dari penghasilan bruto ini diantaranya yaitu tunjangan, gaji, upah, dan lain sebagainya.

Seperti yang telah dibahas tadi, bahwa penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang kita terima dari upah pekerjaan yang sudah dikerjakan. Penghasilan bruto ini juga merupakan akumulasi dari jumlah pendapatan Anda selama 1 tahun penuh. Selain dari gaji yang diterima dari perusahaan tempat Anda bekerja, penghasilan bruto ini juga bisa berasal dari hasil usaha dari bisnis yang Anda jalankan.
Total seluruh penghasilan atau pendapatan itu disebut dengan penghasilan bruto dalam hitungan waktu satu tahun. Selain berlaku untuk perorangan atau individu, penghasilan bruto juga berlaku untuk perusahaan, badan, organisasi dan sebagainya. Yang harus melaporkan penghasilannya selama siklus operasi, ketika Anda mengisi SPT tahunan. Di dalam aturan yang tertera pada pph 21 maka penghasilan bruto/kotor ini adalah penghasilan yang dikenakan pemotongan pada pph 21.
Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghitung seluruh penghasilan bruto Anda dalam satu bulan. Bisa berupa gaji, tunjangan, uang pensiun, upah, honorarium dan lain-lain. Kemudian dikurangi penghasilan bruto Anda dengan biaya lain yang harus dibayar. Seperti misalnya biaya jabatan, iuran jaminan di hari tua, iuran pensiun dan masih banyak lagi.
Maka, hasil dari pengurangan itu adalah pendapatan penghasilan bersih berjalan. Penghasilan bersih ini dikali lagi 12 dan hasilnya adalah penghasilan bersih Anda selama 1 tahun. Kemudian kalikan dengan PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Langkah berikutnya adalah perkalian dengan PKP, setelah sebelumnya dicari terlebih dulu apakah Anda termasuk TK-0, K-0, K-1, K-2 atau K-3. Hal itu bisa dilihat dari status wajib pajak yang Anda miliki. Jika semuanya sudah yakin, maka Anda tinggal mengalikan PKP dengan tarif PPh 21.
Inilah beberapa pedoman perhitungan penghasilan bruto bagi wajib pajak:
Karena Pak Raka sudah menikah maka ditambah dengan Rp.4.500.000 yang dimana hasilnya menjadi Rp.70.500.000,-. Dalam tabel PTKP K-O maka PTKPnya adalah Rp.58.500.000,-. Setelah itu kurangi Rp.70.500.000,- dengan Rp.58.500.000,-. Hasilnya menjadi Rp.12.000.000,- Jadi, Pak Raka harus membayar pajak penghasilan bruto sebesar Rp.12.000.000.
Dari informasi ini bisa kita ketahui bahwa penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang kita terima dari upah pekerjaan yang sudah dikerjakan. Jenis pajak ini juga harus dibayarkan secara rutin dan tepat waktu. Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli perencana keuangan dari Daya.id seputar pembayaran pajak bruto.
Dengan berkonsultasi kepada ahlinya, Anda bisa mengatur keuangan dengan lebih baik untuk pembayaran pajak ini. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Pengertian Pendapatan Bruto

Seperti yang telah dibahas tadi, bahwa penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang kita terima dari upah pekerjaan yang sudah dikerjakan. Penghasilan bruto ini juga merupakan akumulasi dari jumlah pendapatan Anda selama 1 tahun penuh. Selain dari gaji yang diterima dari perusahaan tempat Anda bekerja, penghasilan bruto ini juga bisa berasal dari hasil usaha dari bisnis yang Anda jalankan.
Total seluruh penghasilan atau pendapatan itu disebut dengan penghasilan bruto dalam hitungan waktu satu tahun. Selain berlaku untuk perorangan atau individu, penghasilan bruto juga berlaku untuk perusahaan, badan, organisasi dan sebagainya. Yang harus melaporkan penghasilannya selama siklus operasi, ketika Anda mengisi SPT tahunan. Di dalam aturan yang tertera pada pph 21 maka penghasilan bruto/kotor ini adalah penghasilan yang dikenakan pemotongan pada pph 21.
Cara Menghitung Penghasilan Bruto Bagi Wajib Pajak

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah menghitung seluruh penghasilan bruto Anda dalam satu bulan. Bisa berupa gaji, tunjangan, uang pensiun, upah, honorarium dan lain-lain. Kemudian dikurangi penghasilan bruto Anda dengan biaya lain yang harus dibayar. Seperti misalnya biaya jabatan, iuran jaminan di hari tua, iuran pensiun dan masih banyak lagi.
Maka, hasil dari pengurangan itu adalah pendapatan penghasilan bersih berjalan. Penghasilan bersih ini dikali lagi 12 dan hasilnya adalah penghasilan bersih Anda selama 1 tahun. Kemudian kalikan dengan PKP atau Penghasilan Kena Pajak. Langkah berikutnya adalah perkalian dengan PKP, setelah sebelumnya dicari terlebih dulu apakah Anda termasuk TK-0, K-0, K-1, K-2 atau K-3. Hal itu bisa dilihat dari status wajib pajak yang Anda miliki. Jika semuanya sudah yakin, maka Anda tinggal mengalikan PKP dengan tarif PPh 21.
Inilah beberapa pedoman perhitungan penghasilan bruto bagi wajib pajak:
Jumlah anak/tanggungan |
Lajang |
Kawin |
PTKP yang Digabung antara suami dengan istri |
0 |
TK/0 |
K/0 |
K/I/0 |
1 |
TK/1 |
K/1 |
K/I/1 |
2 |
TK/2 |
K/2 |
K/I/2 |
3 |
TK/3 |
K/3 |
K/I/3 |
PTKP |
2016 sampai tahun 2018 |
TK/0 |
Rp.54.000.000,- |
K/0 |
Rp.58.500.000,- |
K/1 |
Rp.63.000.000,- |
K/2 |
Rp.67.500.000,- |
K/3 |
Rp.72.000.000,- |
Contoh penerapan perhitungan:
Pak Raka yang berstatus menikah dengan istri yang tidak bekerja dan belum memiliki anak, artinya masuk kategori K/I/0. Dengan penghasilan bulanan sekitar Rp.6.000.000,-. Sesudah dikurangi tunjangan dan biaya lainnya, gaji bulanannya menjadi Rp.5.500.000,-. Kemudian pendapatan bersih selama setahunnya adalah Rp.66.000.000,-Karena Pak Raka sudah menikah maka ditambah dengan Rp.4.500.000 yang dimana hasilnya menjadi Rp.70.500.000,-. Dalam tabel PTKP K-O maka PTKPnya adalah Rp.58.500.000,-. Setelah itu kurangi Rp.70.500.000,- dengan Rp.58.500.000,-. Hasilnya menjadi Rp.12.000.000,- Jadi, Pak Raka harus membayar pajak penghasilan bruto sebesar Rp.12.000.000.
Dari informasi ini bisa kita ketahui bahwa penghasilan bruto adalah penghasilan kotor yang kita terima dari upah pekerjaan yang sudah dikerjakan. Jenis pajak ini juga harus dibayarkan secara rutin dan tepat waktu. Anda juga bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli perencana keuangan dari Daya.id seputar pembayaran pajak bruto.
Dengan berkonsultasi kepada ahlinya, Anda bisa mengatur keuangan dengan lebih baik untuk pembayaran pajak ini. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Sumber:
Berikan Komentar
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Serise Yan Royaperdana
26 March 2024
?
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
26 March 2024
?
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
25 March 2024
?
Balas
.0
Serise Yan Royaperdana
17 November 2023
?
Balas
.0