Dirilis

22 Januari 2023

Penulis

BTPN Mitra Bisnis

Tren dunia dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), membuat sebagian orang mulai menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan alternatif.

Tren masyarakat Indonesia dalam menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai baik mobil (hybrid dan fully electric vehicle) maupun sepeda motor, mulai berjalan di tahun 2021. Walaupun jumlahnya sangat sedikit dan harganya masih mahal, tetapi hal ini dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam bertransportasi. Hal ini ditujukan berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per Januari-September 2022, jumlah kendaraan bermotor listrik di Indonesia mencapai 24.985 unit atau naik 56% (yoy) yang mencapai 15.958 unit. Berikut merupakan datanya:

Pada tahun 2030, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan terdapat 7,46 juta kendaraan listrik dengan kebutuhan stasiun pengisian mencapai 530 ribu unit. Jumlah stasiun pengisian listrik umum di Indonesia per Agustus 2022 hanya mencapai 346 unit yang tersebar di 295 lokasi seluruh Indonesia. 

Jika Pemerintah berfokus dan memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan kendaraan bermotor listrik, di tengah ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM. Kendaraan listrik dipastikan menghasilkan gas buang yang sangat rendah dan ramah lingkungan dibandingkan kendaraan bermotor berbasis BBM. 

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah mengenai pengendalian perubahan iklim guna mengurangi pemanasan global dalam kesepakatan Paris Agreement yang ditujui pada tanggal 22 April 2016. Untuk mendukung hal ini, Pemerintah Pusat antara lain mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang intinya untuk meningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca. 

Bahkan Presiden sudah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik berbasis Baterai (battery electric vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Daerah. 

 

Perkembangan Industri Kendaraan Bermotor Listrik 

Pasar kendaraan listrik terus meningkat secara global, dan banyak pabrikan mulai berlomba-lomba untuk mendatangkan mobil ramah lingkungan. Salah satunya Hyundai Motor Company (HMC), asal Korea Selatan dan mulai berproduksi pada 2022 dengan kapasitas produksi 70.000 unit/tahun hingga 250.000 per tahun. Dari total kapasitas produksi itu, sebagian akan digunakan untuk memproduksi kendaraan listrik. 

Sementara itu, jika dilihat dari penjualannya untuk mobil listrik Hyundai Ioniq 5 hampir menyentuh 3.500-unit dari akhir Maret hingga Juli 2022. Terlebih, kini harga Hyundai Ioniq 5 mulai Rp 748 juta untuk tipe Prime Standard Range, hingga Rp 859 juta pada tipe Signature Long Range.

Indonesia, PT Volta Indonesia Semesta menjadi pionir sebagai perusahaan yang berfokus menghadirkan teknologi kendaraan listrik. Telah memulai perjalanan bisnisnya sejak 2017 dengan memasarkan produk sepeda listrik dengan pabrik yang berlokasi di Kawasan Industri Terboyo, Semarang, kini Volta telah mengembangkan teknologi kendaraan listrik roda dua dan roda tiga yang ramah lingkungan.
 
Saat ini, kapasitas produksi pabrik Volta telah berjalan sekitar 250 unit per minggu. Perusahaan akan terus meningkatkan kapasitas produksinya untuk memenuhi permintaan pasar ke depan, terutama untuk mencapai target produksi 10.000-unit sampai akhir tahun 2022. Volta telah menjual sekitar 2.000 unit motor listrik dari bulan Januari-Juli 2022 dan ditargetkan dapat menjual 10.000 motor listrik sepanjang tahun 2022. Volta 401 diklaim memiliki kecepatan maksimal 55 km/jam. Sementara untuk jarak tempuhnya, motor listrik ini bisa menempuh jarak hingga 55 kilometer dalam kondisi baterai yang terisi penuh. 

Baca Juga : Mobil Listrik Vs Mobil Konvensional

Skutik listrik ini menggunakan baterai 60V20Ah Lithium-ion dengan motor bertenaga 1.500 W. Dibutuhkan waktu 6-8 jam untuk melakukan proses pengecasan hingga dayanya penuh kembali. Selain itu, harga motor listrik Volta 401 berada di angka Rp15.750.000. 

Selain itu, salah satu motor listrik yang bisa jadi pilihan adalah Honda V-Go. Motor listrik ini memiliki daya 2000 Watt yang bisa melaju dengan kecepatan maksimal 55 km/jam. V-Go dibuat dengan menggunakan baterai lithium dengan kualitas yang tinggi, yakni Tesla S. Dari sisi tampilan, motor ini memiliki desain minimalis, tetapi dibekali bahan yang tergolong kuat.

Motor listrik buatan honda ini sudah diperjualbelikan di pasar dunia. Sementara untuk di Indonesia, manajemen perusahaan menyebut V-Go akan segera rilis secepatnya. Harga Honda V-Go ini dibanderol mulai dari Rp16 juta.
 

Dukungan Kebijakan Pemerintah 

Dalam Perpres No. 55 Tahun 2019, pemerintah telah berkomitmen memberikan kemudahan bagi pelaku industri otomotif untuk mengembangkan kendaraan listrik. Insentif fiskal dalam perpres tersebut yakni sebagai berikut: 

  1. Insentif bea masuk kendaraan dan komponen utamanya 
  2. Insentif pajak penjualan atas barang mewah 
  3. Pembebasan atau pengurangan pajak pusat dan daerah 
  4. Insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal dalam dan asing 
  5. Penangguhan bea masuk dalam rangka ekspor 
  6. Bea masuk ditanggung pemerintah atas impor bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi kendaraan listrik 
  7. Insentif pembuatan peralatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) 
  8. Insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, inovasi teknologi dan vokasi industri komponen 
  9. Tarif parkir yang ringan di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah 
  10. Keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU 
  11. Sertifikasi kompetensi profesi bagi SDM di industri kendaraan listrik berbasis baterai 
  12. Sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri kendaraan listrik berbasis baterai dan industri komponennya 


Pemerintah juga mengeluarkan Permenhub No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik dan Permen ESDM No. 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai yang ditetapkan pada 4 Agustus 2020. Pemerintah juga mengeluarkan PP No.73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditetapkan 15 Oktober 2019 dan mulai berlaku pada tahun 2021. PP ini menegaskan, pengenaan PPn-BM tidak lagi berdasarkan bentuk kendaraan seperti aturan sebelumnya tetapi berdasarkan volume emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan. Artinya semakin besar emisi gas buang yang dihasilkan oleh suatu kendaraan, maka semakin besar pula pajaknya. Kebijakan ini menguntungkan kendaraan berteknologi motor penggerak listrik karena emisi gas buang dapat mencapai nol. 

Pemerintah juga mengeluarkan Permendagri No. 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020. Intinya, ada berbagai kemudahan keringan pajak bagi kendaraan bermotor listrik. Masyarakat diharapkan beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik. Secara perlahan jika pasar sudah terbentuk dengan berbagai insentif, diharapkan kendaraan listrik akan semakin meningkat jumlahnya. 

 

Tantangan Dalam Kendaraan Bermotor Listrik 

Upaya mengembangkan ekosistem untuk meningkatkan populasi kendaraan listrik berbasis baterai disadari bukan pekerjaan mudah. Menurut manajemen perusahaan otomotif Nissan, selain butuh sinergi semua pihak terkait (stakeholders), ada beberapa tantangan untuk mempopulerkan mobil listrik di dalam negeri, yakni: 

  1. Pemahaman dan kesadaran konsumen perihal kendaran listrik. Masih banyak masyarakat yang belum tahu apa itu kendaraan listrik dan bagaiman mengoperasikan serta keamanannya di jalan raya. 
  2. Kesiapan infrastruktur pengisian daya listrik atau yang dikenal dengan stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Pembangunan SPKLU sangat penting untuk mempromosikan kendaraan listik karena akan memudahkan pengendara untuk mengisi daya listrik setiap saat dan mudah dijangkau. Data Kementerian ESDM mencatat sebanyak 332 unit SPKLU atau charging station di 279 lokasi publik, dan sebanyak 369 unit SPBKLU ataupun battery swap station tersebar di Indonesia. 
  3. Insentif dari pemerintah sangat berguna untuk mempromosikan mobil listrik, bisa dalam bentuk insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) listrik atau insentif fiskal lainnya. 
  4. Produk yang tepat di pasar yang tepat, pelaku industri otomotif sebaiknya melakukan survei pasar sesuai segmen pasar dan kelompok masyarakat. 
  5. Persoalan pembangunan infrastruktur SPKLU atau stasiun penukaran baterai. Di Jepang jumlah stasiun pengisian daya listrik mencapai 30.000 unit, lebih banyak dibanding stasiun pengisian BBM. Namun, faktanya pasar mobil listrik di Jepang masih sekitar 1% dari total pasar otomotif per 20 April 2022. Tantangan lainnya adalah masih relatif mahalnya harga kendaraan listrik di pasar. Daya beli masyarakat Indonesia saat ini rata-rata di kisaran Rp250-350 juta per unit, sedangkan harga kendaraan listrik saat ini masih tinggi di kisaran Rp600 juta ke atas. 


Dalam mengembangkan industri kendaraan listrik berbasis baterai tidak hanya industri otomotif yang harus bertransformasi, tetapi juga perlu dibangun dan dikembangkan industri komponen utamanya yakni industri sel baterai. Baterai kendaraan listrik merupakan salah satu komponen utama kendaraan listrik. Pemerintah sudah membentuk PT Industri Baterai Indonesia (PT IBI), yang merupakan konsorsium dari Mining Industri Indonesia (Mind ID), PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Aneka Tambang, Tbk, PT Pertamina (persero), dan PT PLN (persero). Selain kerja sama dengan Konsorsium Hyundai Corporation dari Korea, pembentukan perusahaan ini juga melibatkan perusahaan KIA Motor, Hyundai, dan LG Energy Solution. 

Selain untuk memproduksi kendaraan konvensional, PT IBI bertujuan menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Oleh karena itu, PT IBI harus bisa memproduksi baterai kendaraan secara kompetitif untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor sel baterai ke luar negeri. Perusahaan merencanakan kapasitas produksi baterai sebesar 140 gigawatt hour (GWh). Diperkirakan bahwa 50 GWh sel baterai yang diproduksi PT IBI akan diekspor ke luar negeri. Kemudian, sisanya akan digunakan industri baterai di Indonesia untuk memproduksi mobil listrik. 

Untuk kendaraan roda dua, Pemerintah sudah mulai berhasil membangun industri sepeda motor listrik dengan merek Gesits di Kabupaten Bogor melalui PT Wika Industri Manufaktur, anak perusahaan BUMN PT Wijaya Karya, Tbk. Sebagian besar komponen motor listrik Gesits (85%) telah diproduksi di dalam negeri dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 46,73%, sedangkan 15% komponen lainnya masih diimpor secara utuh dari luar negeri. PT WIMA mampu memproduksi rata-rata 200 unit sepeda motor listrik per hari tetapi hanya memproduksi sekitar 60 unit sesuai permintaan calon konsumen. Sejak berdiri perusahaan telah memasarkan sebanyak 4.000 unit termasuk ekspor.

Jika Anda pertanyaan terkait topik ini, silakan berkonsultasi secara gratis di Tanya Ahli. Daftarkan dulu diri Anda untuk akses penuh ke seluruh fitur Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.5

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS