Dirilis

19 November 2023

Penulis

Windi Berlianti

Menentukan investasi yang sesuai dengan keadaan keuangan bukanlah tugas yang mudah. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, seperti keuntungan dan apakah investasi tersebut bisa bertahan lama untuk diwariskan kepada generasi berikutnya. Logam mulia dan properti sering dijadikan pilihan investasi jangka panjang karena dianggap stabil dan menguntungkan.

Namun, tahukah Anda bahwa sekarang banyak orang, terutama generasi muda, yang tertarik dengan investasi saham? Investasi saham adalah cara untuk menyimpan uang dalam suatu perusahaan, di mana Anda mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan melalui instrumen tersebut. Semakin sukses perusahaan, semakin besar potensi keuntungan yang Anda bisa dapatkan. Oleh karena itu, banyak orang yang mengalokasikan kekayaan mereka dalam bentuk saham. Tetapi, apakah Anda tahu bahwa saham dapat diwariskan? 

 

Saham Sebagai Barang Warisan 

Banyak yang bertanya, apakah saham dapat diwariskan kepada generasi berikutnya? Jawabannya adalah ya. Saham yang diwariskan atau dikenal sebagai saham warisan adalah saham yang dimiliki oleh seseorang melalui proses pewarisan, di mana pemilik awalnya sudah meninggal. Peraturan tentang pewarisan saham kepada ahli waris diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata yang menyatakan: โ€œAhli waris secara otomatis memperoleh kepemilikan atas semua barang, hak, dan utang dari orang yang meninggal menurut hukum.โ€ Artinya, saham yang dimiliki oleh orang tua juga menjadi milik anak atau ahli warisnya. 

 

Jenis Saham yang Dapat Diwariskan 

Ada dua jenis saham yang dapat diwariskan, yaitu saham tertutup dan saham terbuka. Apa perbedaannya? 

 

1.    Saham Tertutup 

Saham tertutup adalah jenis saham yang tidak dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia karena perusahaan tersebut belum melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). 

 

2.    Saham Terbuka 

Sebaliknya, saham terbuka adalah saham yang telah diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia karena perusahaan sudah melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO). Saham perusahaan terbuka dapat dibeli oleh siapa saja. 

Kedua jenis saham ini bisa dijadikan barang warisan, tetapi ada perbedaan dalam proses pemindahan haknya.

Peraturan Pemindahan Hak Atas Saham kepada Ahli Waris Pada saham tertutup, meskipun dapat diwariskan, Pasal 55 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) mengatur hal-hal sebagai berikut: โ€œCara pemindahan hak atas saham sesuai dengan yang diatur dalam anggaran dasar Perseroan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.โ€

Untuk mencatatkan pemilik saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau data Perseroan Kementerian Hukum dan HAM, ahli waris harus mengikuti prosedur pemindahan hak atas saham. Dalam anggaran dasar, dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham, seperti dijelaskan dalam Pasal 57 UUPT, termasuk kewajiban untuk menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, mendapatkan persetujuan dari Organ Perseroan, atau mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini tidak berlaku jika pemindahan hak atas saham terjadi karena perpindahan hak secara hukum, kecuali dalam hal warisan atau perpindahan hak karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan.

 

Prosedur Pemindahan Hak Atas Saham kepada Ahli Waris 


Untuk memindahkan hak atas saham kepada ahli waris, prosesnya harus melalui akta pemindahan hak. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam prosedur tersebut:

  1. Menetapkan ahli waris sebagai wakil pemegang saham.
  2. Membuat akta pemindahan hak atau bukti kepemilikan sebagai ahli waris.
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada perusahaan.
  4. Direksi akan mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus. 
  5. Direksi memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam daftar perseroan, paling lambat 30 hari setelah tanggal pencatatan pemindahan hak.


Demikianlah cara mewariskan saham kepada ahli waris. Apakah Anda tertarik untuk memulai investasi saham? Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, Anda bisa menggunakan fitur "Tanya Ahli" atau menghubungi kami melalui email di [email protected].

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.8

6 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

RAHMAT WIDODO

20 Desember 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Asido Dionisius Situmorang

17 Desember 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Asido Dionisius Situmorang

17 Desember 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

RAHMAT WIDODO

05 Desember 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Budiyanto

30 November 2023

๐Ÿ‘

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS