Dirilis

30 Desember 2024

Penulis

Windi Berlianti, SH., M.Kn dan tim ruanghukum.co.id

Daftar Pemegang Saham (DPS) merupakan salah satu bagian penting bagi sebuah Perseroan Terbatas (PT). Namun, tidak sedikit PT yang mengabaikan kewajiban ini dan tidak memilikinya secara lengkap. 

Apabila direksi melewatkan untuk menyimpan daftar pemegang saham, hal ini dapat berakibat serius serta menimbulkan banyak permasalahan hukum. Bisa berbentuk sengketa kepemilikan  hingga kesulitan dalam menjalankan operasional perusahaan. 

Sebelum diuraikan apalagi pentingnya menyimpan DPS, Anda wajib mengetahui apa itu daftar pemegang saham dan bagaimana kewajiban direksi atas pembuatan dan penyimpanannya.

 

Daftar Pemegang Saham

Perusahaan besar yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) pasti memiliki banyak pemegang saham. Pemegang saham yaitu orang/perusahaan/lembaga yang paling sedikit memiliki satu saham dan namanya diterbitkan di surat saham. Karena tidak hanya satu/tunggal, maka terbentuklah daftar pemegang saham. 

Sesuai pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), seorang direksi perseroan harus menyediakan dan menyimpan DPS. Isi dari daftar pemegang saham sebuah PT seminimal mungkin harus memuat:

  1. Nama dan alamat pemegang saham;
  2. Jumlah, nomor, tanggal saham diperoleh dan klasifikasi saham, hanya jika pengklasifikasian lebih dari satu yang dikeluarkan;
  3. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
  4. Nama dan alamat dari orang/badan hukum yang berwenang menggadaikan saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai serta tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; 
  5. Penjelasan penyetoran saham dalam bentuk lain sesuai ketentuan di Pasal 34 ayat (2).


 

Direksi PT Wajib Menyediakan dan Menyimpan Daftar Pemegang Saham

Tugas dan wewenang direksi PT telah diatur dalam UU PT. Salah satunya, direksi bertanggung jawab untuk mengelola PT demi kepentingan perseroan sesuai dengan kebijakan yang tepat dan dalam batas-batas yang ditentukan oleh UU PT serta Anggaran Dasar PT. Hal ini termasuk didalamnya dalam hal pembuatan dan penyimpanan daftar pemegang saham.

Pasal 50 ayat (1) UU PT mewajibkan direksi untuk membuat dan menyimpan daftar pemegang saham. Selain itu, di ayat (2), direksi PT juga wajib membuat daftar khusus dan menyimpannya. Daftar khusus yang dimaksudkan memuat penjelasan saham anggota direksi dan dewan komisaris beserta keluarganya dalam perseroan dan/atau di perseroan lain dan kapan tanggal diperolehnya. Dari penjelasan pasal tersebut, pembuatan dan penyimpanan daftar pemegang saham suatu keharusan untuk direksi. Jika tidak, konsekuensi hukum ditanggung perseroan maupun direksi.

Baca juga: Ketentuan Mewariskan Saham Kepada Ahli Waris

 

Konsekuensi Hukum bagi PT yang Tidak Memiliki Daftar Pemegang Saham 

Di dalam UU PT tidak secara tegas diatur mengenai konsekuensi hukum tidak dibuatnya atau tidak disimpannya daftar pemegang saham perseroan. Namun, merujuk dalam UU PT Pasal 97 ayat (3), direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan. Pengurusan tersebut wajib dilakukan dengan memerhatikan ketentuan dalam UU PT dan perubahannya, maupun dalam Anggaran Dasar PT itu sendiri. 

Bagi direksi yang tidak menjalankan perseroan dengan baik karena tindakan yang disengaja maupun karena kelalaian, yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan, maka direksi tersebut bertanggung jawab penuh secara pribadi, sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU PT. 

Jika dikaitkan dengan kewajiban dibuat dan disimpannya daftar pemegang saham, direksi PT yang tidak melaksanakan kewajiban untuk membuat dan menyimpan daftar pemegang saham, dan hal tersebut menyebabkan kerugian bagi perusahaan, maka direksi tersebut bertanggung jawab penuh secara pribadi. Yang dimaksud bertanggung jawab penuh yaitu direksi dapat dimintai ganti rugi, bahkan sampai menggunakan harta pribadinya, akibat tindakannya yang merugikan perusahaan.

 

Tujuan Dibuatnya Daftar Pemegang Saham

Meskipun sanksi tidak diatur secara tegas, direksi tetap penting membuat dan menyimpan DPS. Apa tujuan dibuat daftar pemegang saham dan menyimpannya?

 

1.    Memudahkan Memantau Perubahan Kepemilikan 

Dengan adanya daftar pemegang saham, para pemegang saham dapat memantau perubahan kepemilikan saham dalam perseroan. Perubahan ini dapat menjadi informasi penting bagi pemegang saham, ketika ingin memperbesar sahamnya.

 

2.    Menghindari Risiko Sengketa Kepemilikan

Dari daftar saham yang jelas tertera nama dan jumlah saham, dapat membantu menghindari benturan kepentingan antar pemegang saham maupun dengan perseroan tersebut. 

 

3.    Memudahkan Proses Due Diligence

Due diligence merupakan proses pemeriksaan sebelum perusahaan membuat keputusan transaksi bisnis seperti akuisisi atau merger. Adanya DPS sebagai dokumen penting dapat menjadi dasar pengevaluasian struktur kepemilikan saham

Perlu diingat bahwa daftar pemegang saham merupakan informasi yang hanya dapat dilihat oleh para pemegang saham perseroan itu saja. Pihak lain di luar pemegang saham tidak diizinkan untuk melihat daftar pemegang saham suatu perseroan.

Baca juga: Ingin Mendirikan PT Perorangan? Simak 6 Syarat dan Prosedur Pendiriannya

Untuk memudahkan pemantauan perubahan kepemilikan, meminimalkan risiko konflik kepemilikan, dan mempermudah due diligence, maka direksi perlu membuat dan menyimpan daftar pemegang saham. 

Ketentuan hukum untuk perusahaan harus diperhatikan dengan seksama, jika ada hal yang Anda belum yakin sesuai atau tidak dengan ketentuan, bisa ditanyakan di fitur Tanya Ahli Daya.id secara gratis. Anda cukup mendaftar di sini sekarang.

Sumber:

Artikel : Berbagai sumber

Foto : www.shutterstock.com & www.freepik.com

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

3 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS