Dirilis

08 September 2020

Salah satu objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan adalah tabungan dan buang deposito. Kedua objek pajak tersebut juga termasuk jenis objek pajak yang sifatnya final. Objek dari PPh final ini merupakan penghasilan yang bentuknya tabungan dan bunga diskonto. Perhitungan pajak tabungan di bank kurang lebih sama. 

Pemotongan untuk PPh final dari tabungan dan bunga deposito ini dilakukan oleh bank yang didirikan atau tempatnya berada di Negara Indonesia, bank Indonesia, serta cabang bank luar negeri. Selain itu, bagi Anda yang memiliki usaha atau bisnis apapun, ada baiknya Anda membuat tabungan khusus untuk menjaga kelanjutan/kelangsungan usaha yang Anda jalankan saat ini. Hal ini akan sangat bermanfaat untuk masa depan usaha/bisnis tersebut. 

Perhitungan Lengkap Tarif Pajak Tabungan Bank di Indonesia

Kalkulasi pajak tabungan di Bank Indonesia

Berikut ini tarif dari PPh final dari pajak tabungan dan bunga deposito di Indonesia, diantaranya yaitu :

  1. Tarif pajak sekitar 20% dari penghasilan bruto bagi wajib pajak dalam negeri atau badan usaha tetap.
  2. Tarif pajak sekitar 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri, atau tarifnya berdasarkan P3B yang berlaku saat itu.

Namun tidak semua hal yang termasuk ke dalam pajak tabungan dan bunga diskonto ini dikenai pajak, berikut ini beberapa hal yang tidak termasuk ke dalam pemotongan PPh pasal 4 ayat 2:

  1. Orang pribadi yang termasuk subjek pajak dalam negeri, yang dimana jumlah total penghasilannya termasuk bunga dan diskonto selama 1 tahun tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. 
  2. Bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto dengan Sertifikat dari Bank Indonesia, selama jumlah deposito serta tabungannya tidak melebihi jumlah Rp7.500.000 dan tidak termasuk jumlah yang dipecah-pecah.
  3. Bunga serta diskonto yang berasal dari bank yang didirikan di Indonesia atau dari cabang Bank luar negeri yang berada di Indonesia.
  4. Tabungan dan juga bunga deposito dengan Sertifikat Bank Indonesia yang berasal dari dana pensiun, yang dimana pendiriannya sudah disahkan secara langsung oleh Menteri Keuangan selama dananya berasal dari sumber pendapatan. Seperti yang berada di Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992.
  5. Bunga dari tabungan pada bank yang memang telah ditunjuk oleh pemerintah, yang berkaitan dengan kepemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana. Kavling yang telah siap bangun dengan ketentuan yang berlaku saat itu.

Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak

Ilustrasi pajak tabungan bagi para nasabah

Pengenaan pajak penghasilan pada bunga berasal dari tabungan atau deposito dan juga diskonto SBI. Bunga dari deposito dalam mata uang dollar AS dengan dana yang berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE), tetapi penempatannya di dalam negeri dan didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri yang sifatnya final. Berikut tarifnya:

  1. Deposito jangka waktu 1 bulan 10% dari jumlah bruto.
  2. Deposito jangka waktu 3 bulan 7,5% dari jumlah bruto.
  3. Deposito jangka waktu 6 bulan 2,5% dari jumlah bruto.
  4. Deposito lebih dari 6 bulan 0% dari jumlah bruto.

Jelas sudah bahwa pajak tabungan juga memiliki tarifnya masing-masing yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tabungan ini sangat penting, karena bisa digunakan di masa depan atau sebagai dana darurat.

Anda bisa mencoba produk keuangan tabungan jenius dari BTPN yang memiliki berbagai kemudahan, di dalam 1 akun untuk seluruh transaksi yang ada. Produk ini juga akan membantu Anda dalam membayar tagihan, cicilan dan sebagainya.

Setelah mengetahui besaran pajak tabungan yang harus dibayarkan, Anda juga harus mengetahui bagaimana kiat mengatur keuangan bagi kestabilan keuangan. Daya.id bisa menjadi solusi yang tepat untuk memperoleh berbagai kiat dan tips tersebut. Cukup dengan daftar jadi member di Daya.id, Anda bisa mengakses berbagai informasi keuangan dengan gratis dan tanpa batas! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.7

3 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

siti bahroyati

06 Juli 2023

bagus

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS