Dirilis

07 Juli 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Di Indonesia terdapat jenis-jenis dana pensiun berdasarkan pada beberapa faktor dan fungsi didalamnya. Jenis dana pensiun tersebut tidak bisa dilepaskan dari lembaga ataupun badan yang mengumpulkan serta mengelolanya. Anda bisa saja mendapatkan manfaat serta risiko yang berbeda ketika jenis dana pensiun yang diikuti tidak sama.
 
Jika Anda adalah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maka sudah jelas dana pensiun dikelola oleh PT. Taspen (Persero) namun bagaimana kalau Anda adalah pekerja swasta atau mandiri? Tentu saja Anda masih tetap bisa mengambil dan memperoleh manfaat dari dana pensiun sesuai dengan program serta jenisnya.  Dana pensiun sendiri bisa memberi fungsi sebagai asuransi, tabungan dan juga jaminan masa tua bagi Anda sebagai pesertanya.

 

Jenis-Jenis Dana Pensiun di Indonesia

Menurut aturan yang tertuang di dalam Undang-undang nomor 11 tahun 1992, dana pensiun dibedakan menjadi 2 jenis yaitu:
 

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

Dana pensiun jenis DPPK ini adalah program pensiun yang dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang nantinya akan diberikan secara langsung kepada karyawan setelah memasuki usia pensiun. Keuntungannya bagi karyawan adalah kepastian bahwa mereka akan mendapatkan jaminan dana setelah pensiun nanti dan tidak menanggung kerugian akibat investasi.
Sayangnya, jenis dana pensiun DPPK ini belum dilakukan oleh semua perusahaan dan tidak semua karyawan bisa langsung ikut sebagai peserta. Sejauh ini baru karyawan yang bekerja di kantor BUMN saja yang bisa mendapatkan dana pensiun DPPK ini seperti Telkom, Astra dan Pertamina.
 

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

Jenis dana pensiun yang kedua yaitu Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau disingkat dengan DPLK. Apa yang dimaksud dengan DPLK tersebut? Yaitu dana pensiun yang dikelola oleh badan berupa bank dan perusahaan asuransi. Lembaga ataupun badan tersebut akan mengelola dana pensiun perorangan baik bagi karyawan maupun para pekerja mandiri.
Pengelolaan dana pensiun tersebut dilakukan dengan program pensiun iuran pasti dan sifatnya sukarela. Siapa saja bisa menjadi pesertanya dengan jangka waktu yang telah ditentukan sesuai dengan besaran dana sesuai kesepakatan. Contoh dari dana pensiun jenis DPLK ini adalah tabungan pensiun yang bisa Anda temukan di beberapa bank sebagai penyelenggaranya. Atau juga bisa dalam bentuk asuransi jiwa jaminan hari tua.

 

Keuntungan dan Kekurangan Dana Pensiun

Masing-masing dana pensiun, tentu memiliki kekurangan dan kelebihannya tersendiri. Inilah kelebihan dan kekurangan tersebut:
 

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)

  • Kelebihannya :
  • Karyawan mendapatkan kepastian dana yang akan didapatkan setelah masa pensiun.
  • Kekurangannya :
  • Tidak semua karyawan bisa langsung menjadi pesertanya
  • Pada umumya baru dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja.
 

2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)

  • Kelebihannya :
  • Siapa saja bisa menjadi peserta baik karyawan perusahaan maupun para pekerja mandiri seperti freelancer, pedagang dan lainnya.
  • Besaran dana bisa disesuaikan dengan kemampuan
  • Jangka waktunya bisa dipilih sesuai kebutuhan
  • Kekurangannya :
  • Kemungkinan menanggung risiko atas investasi yang dikelola oleh lembaga ataupun badan penyelenggara tersebut.
  • Manfaat yang didapatkan bisa saja tidak pasti sifatnya karena dipengaruhi oleh hasil investasi yang dilakukan dari dana tersebut.
Itulah berbagai jenis dana pensiun yang ada di Indonesia. Adanya jenis-jenis dana pensiun ini memang akan memberikan alternatif bagi masyarakat untuk memilih mana yang dianggapnya paling menguntungkan dan sesuai kebutuhan mereka. Jika Anda membutuhkan konsultasi terkait dana pensiun, Anda bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan dari Daya.id untuk informasi yang akurat dan terpercaya.
Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari Berbagai Sumber

Penilaian :

4.9

9 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

26 November 2023

Bagus informasi nya 👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS