Dirilis

24 Maret 2024

Penulis

Martha CL Hutapea

THR tidak boleh dicicil, melainkan harus dibayar penuh oleh pelaku usaha kepada karyawan, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. 

Anda bisa cek himbauan tersebut di Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”Sekali lagi saya pertegas, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil!” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, seperti dikutip situs Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.

Siapa saja yang berhak mendapat THR? Tenaga kerja yang sudah berkerja secara terus-menerus selama 1 bulan atau lebih, memenuhi syarat menerima THR.

Pertanyaannya, bagaimana jika perusahaan sedang kesulitan keuangan? Nah, di bawah ini ada beberapa penjelasan terkait hal itu, dan hal lain yang perlu Anda tahu.

 

Sejarah THR

Tradisi THR (Tunjangan Hari Raya) sudah berlangsung cukup lama di Indonesia. Biasanya, THR dibagikan jelang hari raya, terutama hari raya Idul Fitri. 

Oh ya, tahukah Anda sejarah THR? Atau kapan THR pertama kali dibagikan? 

LIPI (Lembaga Ilmu Penelitian Indonesia) mencatat, bahwa pemberian THR untuk hari keagamaan pertama kali di Indonesia sudah sejak tahun 1950-an. Pada saat itu THR diberikan pada masa Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo dengan tujuan untuk kesejahteraan pegawai negeri (PNS). 

Pada tahun 1950-an THR baru diberikan kepada PNS. Pada tahun 1952 banyak buruh yang menjalankan aksi mogok kerja karena menuntut pemerintah untuk memberikan THR juga kepada mereka. Oleh karena itu, kabinet Soekiman Wirjosandjojo juga meminta perusahaan swasta untuk membagikan THR kepada para buruh/ pekerjanya.

Pemberian THR bagi pegawai di perusahaan swasta menjadi sesuatu yang wajib setelah adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan yang diterbitkan di tahun 1994. Beberapa kali pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja telah merevisi peraturan mengenai pembagian THR. 

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) no 36 tahun 2021 perihal Pengupahan dan Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan NO 6 tahun 2016 perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Pada Aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/ buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Pemberian THR dilaksanakan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan THR wajib diberikan satu tahun sekali oleh perusahaan. 

Baca juga: 5 Ide Bisnis Musiman Selama Ramadan

Atas dasar peraturan pemerintah seperti yang disebutkan di atas, maka pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja di tempat usahanya. Selain itu pemberian THR juga sebagai upaya untuk pemenuhan kebutuhan pekerja dan keluarga dalam mempersiapkan hari raya keagamaan. 

Kepada Siapa THR Diperuntukkan?

THR diberikan kepada pekerja atau buruh dengan beberapa kriteria. Lengkapnya bisa Anda baca di https://poskothr.kemnaker.go.id/uploads/SE_THR_TAHUN_2024.pdf

Besaran THR diberikan dengan mekanisme sebagai berikut: 

  1. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR 1 bulan upah
  2. Bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR secara proporsional


Baca juga: Raih Peluang Emas di Hari Raya Idul Fitri Gebrak Penjualan Bisnis Anda

Bagi pekerja yang bekerja dengan berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung dengan penjelasan berikut seperti yang tertera di poskothr.kemnaker.go.id.

 

Sanksi bagi Pengusaha yang Tidak Membayar THR

Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar THR  kepada para pekerjanya. Bagi pengusaha yang tidak membayar THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah ada sanksi yang akan dikenakan, yaitu:

  • Sanksi administratif (teguran tertulis)
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Serta penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi & pembekuan kegiatan usaha 


Sebagai informasi, sanksi pembatasan kegiatan usaha di atas akan diberikan ke pengusaha dengan beberapa pertimbangan, diantaranya, apabila teguran tertulis tidak dilaksanakan oleh pengusaha dan pertimbangan kondisi keuangan perusahaan yang dilihat dari laporan keuangan 

Apabila pengusaha merugi hingga akhirnya tidak sanggup membayar THR, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR. 

Lebih lanjut disampaikan pula bahwa bila pengusaha terlambat membayar THR kepada pekerja sesuai peraturan akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

 

Pembayaran THR oleh Pelaku UMKM

Nah sekarang bagaimana mekanisme pembayaran THR oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah? 

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan kewajiban membayarkan THR juga berlaku bagi seluruh perusahaan, termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Sebagai contoh di Surabaya, menurut Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, UMKM tetap wajib memberikan THR bagi pekerja. Selama ini besaran THR pekerja UMKM disesuaikan dengan upah yang sudah disepakati antara pekerja dan pengusaha, bukan sesuai besaran upah minimum kota atau UMK. 

Di sisi lain Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyatakan, pemberian THR oleh pelaku UMKM akan bergantung dari omzet dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang terjadi di tahun berjalan. Terlebih dikarenakan kondisi pandemi yang terjadi di waktu lalu, banyak usaha yang cashflow-nya masih sangat tertekan meskipun saat ini sudah mulai bangkit.

THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak diperkenankan untuk dicicil.

Untuk mengantisipasi adanya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR, saat ini sudah ada Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/ kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Posko Satgas ini memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/ buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR. Selain itu Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan yang lain yaitu melalui aplikasi SIAP KERJA.

Bagi Anda yang ingin bertanya dan berkonsultasi seputar usaha, keuangan maupun tips lainnya dapat menanyakannya di Tanya Ahli. Untuk informasi lain mengenai gaya hidup, tips usaha maupun produk keuangan lainnya, Anda bisa mengunjungi Daya.id. Anda juga dapat daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh informasi serta banyak manfaat lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.9

34 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ananda

31 October 2024

Sukses selalu keren artikelnya dan ilmunya sangat bermanfaat

Balas

. 0

Davina

31 October 2024

Informasi dan artikelnya sangat bisa diterapkan dan mudah dipahami

Balas

. 0

Muhari

31 October 2024

Terimakasih ilmunya dapat diterapkan dibidang usaha

Balas

. 0

Marlina

31 October 2024

Terimakasih sudah berbagi artikel yang bermanfaat mantap

Balas

. 0

Askolani

31 October 2024

Keren terimakasih sudah berbagi inspirasi

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 5 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS