Dirilis

21 Pebruari 2022

Penulis

Thomas Aquino Herly Marwanto

Bagi Anda yang tertarik untuk impor barang, atau bahkan merupakan pelaku usaha dari impor barang, Anda perlu ketahui terlebih dahulu, apakah Anda dikategorikan sebagai impor perorangan (impor untuk keperluan pribadi) atau tidak?  

Selain itu, pastikan pula hal-hal apa sajakah yang perlu Anda perhatikan ketika mengimpor barang?  

Yuk, kita pelajari hal-hal dasar terkait impor agar tidak mendapatkan masalah misalnya barang impor yang Anda beli tertahan di pabean. 

 

Apa dan Kenapa Orang Melakukan Impor? 

Kegiatan impor di Indonesia mengacu kepada UU No. 17 tahun 2006. Impor dalam UU ini didefinsikan sebagai kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dalam hal ini wilayah negara Republik Indonesia.  

Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), impor diartikan sebagai pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti  transportasi, asuransi, tenaga kerja asing diperhitungkan juga sebagai impor. 

Apa itu pabean? Pabean dalam bahasa inggris disebut customs. Pabean merupakan aktivitas yang terkait dengan pemungutan bea masuk pajak dalam rangka impor dan bea keluar untuk ekspor, yang dilakukan oleh Dirjen Bea dan Cukai di Indonesia.   

Dengan demikian, setiap barang yang diimpor akan dikenakan pungutan negara berupa bea masuk. 

Orang atau lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir. Beberapa alasan yang membuat seseorang melakukan kegiatan impor, diantaranya: 
 
  1. Memperkenalkan produk baru yang tidak tersedia di dalam negeri 
  2. Menyediakan produk berkualitas lebih tinggi daripada produk dalam negeri 
  3. Mengurangi biaya produksi karena lebih murahnya bahan baku 
  4. Meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar ekspor 

Dengan tersedianya berbagai alternatif barang dan bahan baku dari pasar impor, pastinya memicu orang untuk mengambil keuntungan dari situ. Orang yang awalnya membeli barang dari luar negeri untuk keperluan pribadi, tergerak untuk menjual kembali demi sebuah keuntungan pribadi. 

 

Perbedaan Impor Barang 

Perlu diketahui, ketentuan impor barang  yang berlaku di negeri kita,  dibagi dalam dua kategori, yaitu  impor barang untuk tujuan pribadi dan impor untuk tujuan komersial (bisnis).

 

1. Bedanya Impor Perorangan dengan Komersil 

Dibedakan oleh negara, agar dapat memberikan perlakuan yang tepat. Untuk barang keperluan pribadi, akan dikenakan pembebasan biaya impor dalam nilai tertentu. Sedang untuk keperluan komersial sudah pasti ketentuannya berbeda. 

Selain itu, kebijakan tersebut bertujuan untuk mencegah kerugian negara atau kecurangan pajak impor. Kecurangan yang paling sering adalah bentuk pengiriman impor barang yang mengatasnamakan keperluan pribadi, padahal sebenarnya untuk keperluan komersil. Ketentuan impor barang kiriman seperti tersebut di atas diatur menurut Peraturan Menteri keuangan atau PMK 112/PMK.04/2018. 

 

2. Impor Perorangan untuk Pribadi 

Yang dimaksud impor perorangan adalah seseorang yang membeli barang atau mengirimkan barang dari luar negeri, dan penerima barangnya adalah atas nama orang tersebut.  

Di era digital seperti saat ini, impor atas nama perorangan sudah makin banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Terlebih dengan banyaknya e-commerce yang menjual barang-barang ritel seperti Amazon.com, Ebay.com, dan Aliexpress.com. 
 


 

3. Jumlah Impor Perorangan Tidak Besar 

Orang yang mengimpor barang atas nama perorangan secara kuantitas, jumlahnya tidak besar. Alasan impor atas nama perorangan biasanya karena barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri, mendapat barang hadiah, atau buat diperdagangkan dalam kuantitas kecil (ritel).  

Karena volume dan beratnya yang relatif kecil biasanya impor barang atas nama perorangan dapat dikirimkan melalui jasa pengiriman courier service atau pos yang melayani worldwide atau bisa juga dibawa bersamaan dengan orang (penumpang) yang membawanya, populer disebut dengan impor hand-carry.  

Apabila kuantitas barang yang kita impor dalam jumlah besar, pemerintah indonesia akan “memaksa” kita untuk membuat legalitas perusahaan menyesuaikan peraturan-peraturan yang dikeluarkan pemerintah.  

 

4. Ketahui Dulu Larangan dan Pembatasan Impor 

Perlu Anda ketahui, pemerintah membagi barang impor menjadi 3 kategori: 
  1. Barang yang bebas untuk diimpor 
  2. Barang yang dibatasi impornya 
  3. Barang yang dilarang untuk diimpor 

Untuk jenis barang nomor 2 dan 3 biasa disebut barang LARTAS (Larangan dan Pembatasan). Jadi impor atas nama perorangan hanya boleh jenis barang  kategori nomor 1.  

Lalu bagimana bila kita tidak tahu, ternyata barang kita masuk kategori no.2, dan barang tersebut sudah terlanjur dikirim (dalam perjalanan) atau sudah sampai di port Indonesia? 

Solusi yang bisa dilakukan sebagai berikut : 

Ya, mau tidak mau, kita harus memenuhi aspek legalitas dan perijinan terkait barang impor tersebut.  Dan tentu konsekuensinya,  biaya akan membengkak dari estimasi awal. Namun, untuk sekarang pembuatan dokumen perizinan jauh lebih mudah dilakukan, karena sebagian besar sudah bisa dibuat secara online

Kembalikan lagi barang impor tersebut ke negara asal atau biasa disebut dengan re-ekspor. Kita dapat minta tolong ekspedisi atau freight forwarder untuk membantu re-ekspor karena biasanya mereka lebih paham mengenai aturannya. 

Barang tersebut tidak usah diambil, karena akan dilelang atau dimusnahkan oleh negara. 

 

Ketentuan Nilai Barang Yang Diimpor 

Saat ini, aturan pembatasan barang impor perorangan dibuat atas dasar nilai barang (value of goods) dan untuk penetapan tersebut dilakukan oleh petugas bea cukai (berlaku asas official assesment). Lalu berapakah batasan nilainya?  

Untuk kegiatan impor barang pribadi ada pembebasan bea masuk untuk barang impor. Batasan nilai paling banyak free on board atau FOB sebesar US$75. Pembebasan ini bisa didapatkan, dengan ketentuan satu pengiriman per hari atau nilai total pengiriman yang dilakukan sebesar nilai tersebut. 

Lalu gimana bila nilai pengiriman lebih dari US$ 75? Apakah bea impornya dapat dikurangi dengan nilai FOB yang ditentukan? Jawabannya tidak. Saat seseorang impor barang dengan nilai FOB lebih dari US$ 75, maka pajak impor yang dikenakan adalah atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut. 

Namun demikian, masih banyak ditemui adanya penyalahgunaan keperluan komersial melalui upaya memecah barang kiriman menjadi beberapa kali pengiriman kecil, harapan pengimpor nilai setiap kirimannya tidak melebihi batas yang ditentukan. Metode ini disebut splitting

Namun dalam peraturan  PMK 112/PMK.04/2018 disebutkan secara jelas mengenai ketentuan guna menutup celah tersebut. Bila dalam ketentuan sebelumnya berbunyi, "untuk setiap penerima barang per kiriman", kini diubah ketentuannya menjadi "setiap penerima barang per hari". Dengan demikian, meski barang dikirim sebanyak 10 kali dalam satu hari, nilai batas pembebasannya akan tetap. 

 

Barang Kena Cukai  

Untuk impor barang kena cukai juga diatur pembebasan pajak impor apabila barang memang masih di bawah nilai yang ditentukan. Namun buat barang kena cukai, ditetapkan jumlah yang ketat. Misalnya untuk rokok maksimal 40 barang, cerutu 10 batang, tembakau iris atau sejenisnya 40 gram, cairan hasil tembakau atau vape sebanyak 40 mililiter, sedangkan minuman mengandung etil alkohol sebesar 350 mililiter. 

Jadi perlakuan untuk kelebihan jumlah barang kena cukai, berbeda dengan barang lainnya. Apabila barang lain dikenai bea masuk atau pajak impor atas kelebihan batas yang diberikan, maka untuk barang kena cukai, atas  kelebihan jumlah yang ditentukan dilakukan pemusnahan di tempat. 

 

Mau Berdagang Barang Impor? Perhatikan Ini 

Berdagang barang impor, misalnya barang dari Cina memang berpotensi menurunkan biaya operasional. Jadi bila Anda memang tertarik mau memulai berdagang barang-barang impor, perhatikan hal-hal berikut ini : 

1. Pastikan nilai barang dan ketentuan cukai barang tidak melebihi ketentuan pemerintah terkini. 



2. Bila memang semakin tertarik usaha dagang Anda dikembangkan menjadi sebuah bisnis yang besar, jangan lupa siapkan Akte Badan Usaha, SIUP, TDP, NPWP, NIK (Nomor Identitas Kepabeanan), Angka Pengenal Importir (API) atas nama perusahaan, daripada Anda harus re-ekspor atau barang yang Anda beli dimusnahkan pemerintah. 

Dan bila Anda ingin lebih dapat manfaat dalam melakukan transaksi impor barang, khususnya dalam transaksi pembayaran, Anda bisa gunakan rekening Jenius dari Bank BTPN lho, jadi gak perlu pakai kartu kredit.  

Jika Anda makin penasaran bagaimana cara memulai impor, Anda dapat baca artikel berikut:
 Untuk lebih yakin lagi, silakan ajukan pertanyaan Anda kepada para Ahli Bisnis di fitur Tanya Ahli website daya.id. Dan jangan lupa daftarkan diri Anda di daya.id. Gratis.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

rizky putri kartika

10 Desember 2023

Bagus Terimakasih infonya 👍🏻

Balas

. 0

Satria Budi

27 Mei 2023

Bermanfaat

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS