Dirilis

17 April 2020

Penulis

Peni Hidayah

Sebanyak 11 buruh wanita menjadi korban sebuah ledakan yang terjadi di pabrik PT. Kwang Lim di Kantor Berikat Nusantara, Cakung, Jakarta pada Sabtu 13 Agustus 2016. Dari 11 perempuan korban luka, 4 diantaranya diduga sedang dalam kondisi hamil. Hal ini menandakan rentannya keamanan dan keselamatan kerja para pekerja yang belum dijamin oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Bagaimana kesan Anda bila ditawari untuk membeli produk perusahaan tersebut, atau diajak bekerja sama dengan perusahaan tersebut? Akan langsung bekerja sama, pikir-pikir panjang, atau bagaimana?

Sepanjang tahun 2017 angka kecelakaan kerja di Indonesia dilaporkan sebanyak 123.041 kasus, pada tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan mengantongi data kasus kecelakaan kerja sebanyak 157.313 kasus. Sepanjang tahun 2019 terdapat 130.923 kasus, itu artinya kecelakaan kerja mengalami penurunan, Angka-angka tersebut di atas, berasal dari beberapa kategori, seperti kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal. Umumnya, kasus kecelakaan di tempat kerja masih didominasi oleh kasus-kasus kecelakaan kerja ringan di lingkungan pekerjaan yang berkarakter pabrik. Kasus kecelakaan kerja pada pegawai pabrik masih didominasi oleh kasus tenaga kerja di usia produktif yang memiliki kompetensi rendah.

Angka kecelakaan kerja di Indonesia dari tahun ke tahun masih meningkat. Sebagai buktinya dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2017 Indonesia terdapat 123.041 kasus kecelakaan kerja, dan di tahun 2018, Indonesia memiliki 173.105 kasus kecelakaan kerja. Hal ini membuktikan bahwa aspek keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam perusahaan masih kurang diperhatikan. Ini karena, lemahnya kesadaran dalam menerapkan keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia.

Kita semua tahu ya, kalau sebuah pekerjaan itu bisa menimbulkan kemungkinan risiko yang terjadi. Salah satunya kalau pekerjaan di dunia pabrik khususnya bagian produksi, yang setiap saat berurusan dengan mesin-mesin besar, berat, dan berhubungan sama listrik. Mulai dari kecelakaan kerja ringan, mengakibatkan luka yang parah, cacat permanen, bahkan sampai dengan mengakibatkan kematian.

Bagi pemilik bisnis pabrik, sudah siapkah dengan segala kemungkinan tersebut, jika terjadi pada pegawai Anda?




Mengapa Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) itu Penting?
Jika tidak diterapkan, ada sejumlah kerugian yang akan dirasakan oleh pekerja, perusahaan, atau masyarakat. Berikut di antaranya:

1. Target pendapatan tidak maksimal
Wajar saja jika pekerja akan merasa tidak nyaman saat bekerja, bahkan merasa ragu ketika prosedur K3 tidak diterapkan. Akibatnya, produktivitas pekerja pun menurun dan hasil kerja menjadi tidak optimal. Karena kerja tidak optimal, target penjualan, dan target pendapatan usaha Anda, tidak akan berjalan sesuai dengan harapan Anda.

2. Biaya operasional makin tinggi
Akibat tidak diterapkannya prosedur K3 saat bekerja, ada kerugian yang dialami oleh pekerja, yaitu cedera dan bahkan kematian. Risiko ini tentunya akan berdampak pada peningkatan biaya-biaya operasional usaha, yang secara tidak langsung akan berdampak pada berkurangnya pendapatan atau keuntungan usaha Anda.

3. Brand Image (Citra) perusahaan buruk
Bila terjadi kasus-kasus kecelakaan kerja pada perusahaan, maka akan berpengaruh pada citra perusahaan. Calon konsumen akan malas membeli produk Anda, karena Anda mencari keuntungan di tengah penderitaan karyawan Anda. Atau bahkan calon partner (vendor/supplier) akan menjaga jarak untuk bekerja sama dengan Anda, karena secara tidak langsung citra perusahaan Anda yang kurang baik, akan berpengaruh pada mereka.

Belum lagi kalau pegawai Anda banyak yang wanita. Anda harus lebih ekstra dalam menjamin kesehatan dan keselamatan kerja mereka. Sebab kondisi biologis dan fisik wanita yang berbeda lho daripada laki-laki.

Ingat juga ya, beberapa hal yang harus Anda perhatikan apabila mempekerjakan karyawan wanita, mulai dari dari aspek jam kerja, perlindungan selama kehamilan, menstruasi, dan sebagainya.

Agar makin paham, berikut ini pembahasan lebih dalam mengenai Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan kerja (K3).

Pengertian K3

Ada yang pernah dengar kata K3? Kata K3 sering kali didengar di area perusahaan, rumah sakit maupun di pabrik pabrik. K3 adalah singkatan dari Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja . Menurut WHO (World Health Organization/ Organisasi Kesehatan Dunia), K3 adalah suatu upaya yang memiliki tujuan meningkatkan serta memelihara derajat kesehatan fisik, mental, dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan. Termasuk juga upaya pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh pekerjaan. K3 juga bisa diartikan perlindungan bagi pekerja dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan dalam pekerjaannya.

Tujuan K3

Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Penerapan K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) memiliki 3 (tiga) tujuan antara lain:
  • Melindungi tenaga kerja atas hak dan keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup serta meningkatkan kinerja.
  • Menjamin keselamatan orang lain yang berada di area kerja.
  • Terpeliharanya sumber produksi dan efisiensi dalam penggunaannya secara aman.

Sedangkan Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dari keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah mewujudkan masyarakat dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, sehingga akan tercapai; suasana lingkungan kerja yang aman, sehat, juga nyaman dengan keadaan tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, dan bebas kecelakaan.

Hal Apa saja si yang Perlu Diperhatikan dalam Penerapan K3?

1. Lingkungan Kerja
Merupakan lokasi atau tempat para pekerja melakukan semua pekerjaan mereka. Kondisi lingkungan kerja harus memadai seperti ventilasi, penerangan, bebas debu, bebas bau menyengat, kecukupan udara, kecukupan ruang gerak, dan sebagainya. Pastikan lingkungan kerja Anda aman bagi karyawan-karyawan wanita Anda, dari aspek indera perasa, penciuman, pengecap, dan pendengaran. Jangan sampai membahayakan janin, membahayakan pernapasan, dan sebagainya.

2. Alat dan Bahan Kerja
Alat kerja dan bahan juga berpengaruh pada kesehatan dan keselamatan pekerja. Semua alat dan bahan yang dibutuhkan suatu pabrik atau perusahaan untuk memproduksi barang, merupakan faktor penentu dalam proses produksi. Oleh sebab itu kelengkapan dan kondisi alat kerja dan bahan harus diperiksa secara berkala. Selain itu bahan yang digunakan dalam aktivitas kerja juga harus diperhatikan. misalnya penggunaan bahan kimia pada proses tertentu. Dalam hal ini wajibkan seluruh pekerja wanita Anda untuk selalu menggunakan alat keselamatan guna menurunkan potensi terjadinya bahaya, baik bagi dirinya sendiri, rekan kerjanya, calon konsumen, atau calon bayinya.

3. Metode Kerja
Metode kerja atau prosedur kerja merupakan standar cara kerja yang harus dilakukan para pekerja. SOP (Standar Operasional Prosedur) dibuat oleh perusahaan agar pekerjaan yang dilakukan pekerja tercapai secara efektif dan efisien. Jadi, pastikan ya pabrik Anda memiliki SOP dan diterapkan seluruh pekerja. Misalnya membuat prosedur bagaimana cara mengoperasikan mesin yang benar dan aman atau prosedur cara penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang sesuai standar. APD ini penting sekali bagi pekerja di pabrik. Apa saja APD itu? Pastikan metode kerja ini menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan tubuh dan psikis pekerja wanita Anda. Karena wanita memiliki tugas yang bersifat multitasking. Bekerja mencari uang dan juga mengurusi rumah tangga mulai dari memasak, mengasuh anak, menyapu, mencuci piring dan sebagainya.




a. Alat Pelindung Kepala, antara lain:
  • Helm pelindung agar kepala terlindungi dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
  • Kacamata pengamanan agar mata terlindungi dari paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas.
  • Penutup telinga agar telinga terlindungi dari kebisingan ataupun tekanan.
  • Masker untuk melindungi pernafasan saat berada di area yang kualitas udaranya tidak baik.
  • Pelindung wajah agar terlindungi dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam.

b. Alat Pelindung Tubuh, antara lain:
  • Apron atau celemek agar tubuh terlindungi dari percikan bahan kimia dan suhu panas.
  • Rompi keselamatan kerja untuk mencegah terjadinya kontak atau kecelakaan yang bisa dialami oleh rekan kerja keluarga pekerja konsumen.
  • Alat pelindung tubuh untuk melindungi rekan kerja keluarga dari hal-hal yang membahayakan saat bekerja, mengurangi risiko terluka dan juga digunakan sebagai identitas pekerja.

c. Alat Pelindung Anggota Tubuh
  • Sarung tangan agar jari-jari dan tangan terlindungi dari api, suhu panas, suhu dingin, radiasi, bahan kimia, arus listrik, bahan kimia, benturan, pukulan, dan goresan benda tajam.
  • Sabuk pengaman yang dipakai saat menggunakan alat transportasi serta untuk membatasi ruang gerak pekerja agar tidak terjatuh.
  • Sepatu boot atau sepatu pelindung agar kaki terlindungi dari benturan, tertimpa benda berat, tertusuk benda tajam, terkena cairan panas atau dingin, uap panas, bahan kimia berbahaya ataupun permukaan licin.

Jadi setelah Anda mengetahui apa itu K3, tujuan dan hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam penerapan K3, yuk terapkan sistem K3 ini di usaha Anda agar terhindar dari kerugian. Dan pastikan pekerja wanita Anda mengikuti seluruh prosedurnya ya. Jangan sampai masalah K3 ini baru mendapat perhatian saat korban sudah berjatuhan. Jangan sampai kita baru peduli soal K3 ketika ada gugatan dari keluarga korban.

Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materiil, moril, dan pencemaran lingkungan. Namun dapat pula mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai pengusaha jangan hanya berpikir untuk menumpuk keuntungan saja, tetapi sebaiknya keamanan, kesehatan serta keselamatan pekerja yang wajib diutamakan.

Apabila masih ada yang ingin didiskusikan lebih dalam lagi, Anda dapat bertanya atau berdiskusi dengan ahli di kolom tanya ahli.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.5

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS