Dirilis

29 Desember 2020

Memahami bagaimana perhitungan uang pensiun yang benar sangat penting untuk dilakukan. Pensiun adalah masa dimana seseorang berhenti bekerja dikarenakan faktor usia yang sudah lanjut maupun atas permintaan sendiri atau pensiun dini. Biasanya, ketika orang tersebut berhenti bekerja, maka ia akan mendapat uang pensiun atau pesangon sebagai ‘upah’ atas kerja keras dan dedikasinya terhadap instansi tempatnya bekerja. Namun, bagaimana sebetulnya cara perhitungan uang pensiun itu?

Ada dua tipe uang pensiun, yaitu yang dibagikan atau bisa diambil setiap bulannya, maupun yang diambil di awal masa pensiun sekaligus. Hal tersebut bisa berdasarkan peraturan yang ditetapkan pada perusahaan tempat seseorang tersebut bekerja.

Peraturan dan Cara Perhitungan Uang Pensiun

Mari kita lihat cara perhitungan uang pensiun berdasarkan peraturan yang ditetapkan perundang-undangan, yaitu:

1. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

peraturan perhitungan uang pensiun
a. Dalam Pasal 156 ayat 2, disebutkan bahwa perhitungan uang pesangon ditetapkan paling sedikit adalah sebagai berikut:
  • Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
  • Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
  • Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
  • Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
  • Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
  • Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
  • Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
  • Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
  • Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

b. Dalam Pasal 156 ayat 4, disebutkan bahwa uang penggantian hak yang seharusnya diterima meliputi:
  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”

2.  Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

perhitungan uang pensiun ketenagakerjaan
Pekerja formal di sektor swasta berhak atas skema jaminan hari tua, yang dikelola oleh PT. Jamsostek dan berdasarkan mekanisme dana/tabungan wajib. Seperti yang diatur dalam pasal 14 UU No.3/1992:

Jaminan Hari Tua dibayarkan sekaligus, atau secara berkala kepada seorang pekerja ketika
  • Ia telah mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Ia dinyatakan cacat tetap total oleh dokter” (pasal 14 ayat 1 UU No.3/1992).

“Dalam hal tenaga kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dibayarkan kepada janda/duda atau anak yatim piatu dari pekerja” (pasal 14 ayat 2 UU No.3/1992).

3.  Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

Pensiunan PNS dan anggota militer berhak mendapatkan tunjangan pensiun bulanan dan tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus setelah mencapai usia pensiun. Tunjangan pensiun bulanan berjumlah 2,5% dari gaji bulanan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun pengabdian, sampai maksimum 80%, sementara jumlah keseluruhan jaminan hari tua berdasarkan perkalian jumlah tahun pengabdian, gaji akhir, dan 0,6 (faktor pengali yang ditentukan oleh Menteri Keuangan).

Cara perhitungan uang pensiun telah diatur oleh Undang-Undang seperti yang tertulis pada poin-poin di atas. Masa pensiun bisa ditentukan berdasarkan batas usia maksimal maupun pensiun dini. Keduanya bisa ditentukan sesuai kebutuhan dan alasan masing-masing. Untuk kebutuhan keuangan masa pensiun, Anda juga bisa melihat produk kredit pensiun sejahtera dari Bank BTPN yang memang dikhususkan untuk para pekerja yang akan memasuki masa pensiun. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, tunggu apalagi? Yuk segera kunjungi Daya.id! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

6 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

26 November 2023

Keren 👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Dian Savitri

Perencana Keuangan Pribadi

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS