Dirilis

09 Oktober 2022

Penulis

Ariematea Kristiawan

Jika sebelumnya, pihak bank melakukan BI checking untuk mengetahui kolektibilitas nasabahnya, kini dengan cara cek SLIK checking, Anda bisa melakukannya melalui OJK.

Pada umumnya, saat Anda akan mengajukan pinjaman kredit, pihak bank sebagai kreditur akan melakukan BI checking untuk melakukan kolektibilitas nasabah. Dimana BI checking tersebut dilakukan oleh Bank Indonesia, selaku bank sentral. Namun kini, BI tidak lagi menerima layanan BI checking. Sebagai gantinya, Anda perlu melakukan pengecekan SLIK dengan cara cek SLIK checking.

 

Apa Itu SLIK Checking? dan Bagaimana Cara Cek SLIK Checking?

Sebagaimana disebutkan di awal, bahwa SLIK checking hampir sama dengan BI checking. Hanya saja, jika sebelumnya, BI checking hanya dilakukan oleh Bank Indonesia saja, maka kini, SLIK checking dikelola sepenuhnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan kata lain, BI checking dan juga SLIK checking merupakan proses pengecekan kolektibilitas dan juga riwayat kredit nasabah. Kolektibilitas yang dimaksud yaitu kemampuan nasabah dalam melakukan pembayaran pinjaman.

Dalam arti, jika pembayaran pinjaman yang dilakukan nasabah berjalan lancar dan tidak terkendala, maka hal itu diartikan bahwa kredit yang dilakukan termasuk kredit lancar, dan kolektibilitas yang Anda miliki diartikan merupakan kolektibilitas cukup baik. Sehingga nantinya, Anda bisa mengajukan kredit baru.

Begitupun sebaliknya, jika kolektibilitas Anda dalam di tahap kurang baik, dalam arti kredit yang Anda ajukan sebelumnya termasuk ke dalam kredit tidak lancar, kredit yang diragukan, dan juga kredit macet, maka besar kemungkinan, kredit yang baru anda ajukan akan ditolak.

Baca Juga : Panduan Pemutihan BI Checking dan Cara Bersihkan Riwayat Kredit

Sekedar informasi, dalam proses BI checking dikenal dengan adanya Sistem Informasi Debitur (SID), yang menampilkan kolektibilitas dan riwayat kredit nasabah. Hal ini juga sebenarnya ada pada SLIK OJK. Dengan kata lain, jika Anda ingin mencari tahu mengenai SID Anda, maka Anda perlu melakukan SLIK checking dengan cara cek SLIK checking, seperti yang akan diberikan sebentar lagi.

SLIK sendiri merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang didirikan dengan tujuan untuk memperluas Sistem Informasi Debitur (SID). Hal ini dikarenakan, saat masih berupa BI checking, SID ini hanya dalam skala terbatas saja. 

Namun dengan dikelolanya SLIK oleh OJK, diharapkan SID dari setiap nasabah bisa dilakukan cara cek SLIK checking dengan lebih mudah. Dalam arti, setiap orang bisa melakukan pengecekan SID sendiri melalui SLIK checking ini.

 

Cara Pengecekan SLIK Checking

Semenjak berubah menjadi SLIK OJK, banyak orang yang bertanya-tanya, apakah cara cek SLIK checking ini sama dengan BI checking atau tidak. Sebenarnya, caranya kurang lebih sama, hanya saja, untuk SLIK checking bisa dilakukan dengan lebih mudah, karena memang tujuan dari didirikannya SLIK OJK ini yaitu untuk lebih memperluas jaringan SID.

Dengan kata lain, jika pada proses BI checking, pengecekan SID ini hanya dilakukan oleh Bank Indonesia, atas permintaan pihak bank dan lembaga keuangan non bank, yang memberikan sistem kredit saja. Sehingga tidak semua orang bisa melakukan BI checking sendiri.

Kini, dengan adanya SLIK OJK ini, Anda bisa melakukannya sendiri. Tentunya dengan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bagaimana caranya? Ini dia panduannya:

 

1.Menyiapkan Dokumen Pendukung

Langkah pertama yang bisa Anda lakukan untuk melakukan SLIK checking yaitu dengan menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Adapun sejumlah dokumen yang dimaksud yaitu:

 

A.Perorangan

Bagi Anda yang ingin mengajukan kredit secara perorangan, maka cara cek SLIK checking ini yaitu dengan melengkapi dokumen yang meliputi:

  • Kartu identitas pribadi. KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA
  • Surat kuasa asli maupun berupa fotocopy, bilamana SLIK checking yang dilakukan dikuasakan keorang lain


 

B. Badan Usaha

Selain perorangan, proses pemberian kredit ini juga berlaku bagi badan usaha maupun perusahaan. Hanya saja, untuk melakukannya, terlebih dahulu, Anda selaku pemilik badan usaha/perusahaan tersebut diharuskan untuk melakukan SLIK checking terlebih dahulu. Dimana salah satu persyaratan yang perlu Anda penuhi yaitu melengkapi sejumlah dokumen yang terdiri dari:

  • NPWP
  • Akta pendirian perusahaan
  • Perubahan anggaran akhir hingga susunan pengurus dari badan usaha/perusahaan yang dimiliki
  • Surat kuasa asli maupun berupa fotokopi, bilamana Anda melakukan SLIK checking untuk badan usaha/perusahaan milik orang lain yang dikuasakan kepada Anda 


 

2. Mengakses Situs SLIK OJK

Jika sejumlah dokumen tersebut telah Anda penuhi, maka selanjutnya, Anda bisa mengisi formulir antrean. Hal ini dilakukan, karena proses SLIK checking ini biasanya dilakukan oleh banyak orang. Dengan kata lain, jika Anda tidak mengisi formulir antrean dari sebelumnya, maka bisa dipastikan, proses SLIK checking akan memerlukan waktu yang lumayan lama. Untuk mengisi formulir antrean ini, Anda bisa mengakses SLIK OJK di laman https://konsumen.ojk.go.id/.

 

3. Mengisi Formulir Permohonan Informasi Debitur (iDeb)

Sebelum memilih jadwal antrean SLIK checking, sebelumnya, Anda perlu mengisi formulir iDeb. Dimana formulir ini ditujukan bagi siapa saja yang ingin mengajukan pengecekan informasi Debitur (iDEb).

 

4. Memilih Jadwal Antrian

Setelah melakukan langkah-langkah di atas, maka kini, Anda bisa memilih jadwal antrean. Pada tahap ini, biasanya, pihak OJK akan menampilkan sisa slot antrean, sekaligus jam antrean yang masih kosong. Anda bisa langsung memilih jadwal antrean tersebut, sesuai dengan yang Anda inginkan. Kemudian klik opsi lanjut.

 

5. Scan Dokumen yang Diperlukan


Setelah memilih jadwal antrean, maka pada tahap ini, Anda bisa langsung melakukan scan beberapa dokumen yang telah Anda lengkapi sebelumnya. Selain sejumlah dokumen tersebut, biasanya, Anda juga akan diminta untuk melakukan foto selfi dengan menunjukkan kartu identitas Anda (KTP/paspor).

 

6. Menunggu Verifikasi

Jika langkah-langkah di atas telah Anda lakukan dengan benar, maka cara cek SLIK checking selanjutnya yang bisa Anda lakukan yaitu dengan menunggu verifikasi dari pihak OJK. Biasanya, pihak OJK akan memberikan bukti registrasi online melalui email, paling lambat 2 hari sebelum tanggal antrean yang tertera di bukti registrasi tersebut.

Itu dia cara cek SLIK checking yang paling mudah yang bisa Anda lakukan sendiri. Biasanya, pihak OJK akan memberikan hasil SLIK checking tersebut melalui email. Untuk itu, pastikan bahwa email Anda selalu dalam keadaan aktif.

Baca informasi dan tips lainnya di Daya.id. Anda juga bisa mendaftar di Daya.id dan berkonsultasi serta mengajukan pertanyaan dengan Ahlinya melalui fitur Tanya Ahli. Gratis, loh!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ardhan Ashary Nasution

22 Oktober 2023

Informasi nya sangat membantu 👍👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS