03 April 2023
Dirilis
Penulis
Martha CL Hutapea
Jika Anda ingin mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan resmi lainnya, Anda harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya, Anda memiliki riwayat kredit yang baik. Di mana Anda atau bank bisa mengetahui riwayat kredit Anda?
Dulu, sistem informasi debitur diatur pengelolaannya oleh Bank Indonesia (BI) dan dikenal dengan istilah BI Checking. Bank biasanya akan mengecek BI Checking untuk mengetahui riwayat kredit Anda.
Tapi kini wewenang pengawasan perbankan sudah beralih dari BI kepada OJK. Dengan demikian membuat BI Checking berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sebagai informasi, OJK telah memberikan layanan pemberian informasi debitur ini sejak tahun 2018 kepada masyarakat.
Nah, Informasi Debitur atau disebut iDeb merupakan informasi yang berisikan mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana yang diterima debitur, atau informasi terkait lain yang disajikan berdasarkan laporan debitur yang diterima oleh OJK dari pelapor melalui SLIK. Informasi debitur juga berisi riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan seorang debitur.
Debitur adalah seseorang atau badan usaha yang mempunyai pinjaman dan berkewajiban mengembalikan sejumlah dana kepada pihak lainnya. Pelapor SLIK di sini antara lain bank umum, bank umum Syariah, unit usaha Syariah dan BPR.
Data informasi debitur tersebut, dapat digunakan oleh bank ataupun non-bank untuk mengambil keputusan dalam pemberian kredit maupun pembiayaan.
Layanan iDebKu
Awalnya, layanan SLIK dilakukan dengan mekanisme walk-in atau tatap muka, yaitu di kantor pusat OJK maupun yang di daerah. Kondisi COVID-19 membuat layanan tatap muka tidak dapat dilaksanakan dan permintaan informasi debitur diganti dengan layanan online. Sejalan dengan itu, pada tanggal 8 November 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan iDebKu.
iDebKu adalah aplikasi layanan pemberian informasi debitur berbasis web kepada masyarakat secara daring dan dapat diakses oleh masyarakat melalui komputer ataupun handphone.
Dengan adanya iDebKu ini tentunya memiliki manfaat yaitu dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara luas dan meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi debitur.
Lalu siapa saja yang dapat mendapatkan layanan melalui iDebKu? Diantaranya yaitu: debitur perseorangan (masyarakat secara umum), ahli waris atau keluarga untuk debitur yang telah meninggal dunia dan debitur badan usaha.
Sebagai catatan, layanan informasi debitur oleh OJK ini baik secara tatap muka (datang ke kantor OJK) dan melalui layanan iDebKu ini gratis/ tidak dipungut biaya.
Tata Cara Penggunaan iDebKu
Masyarakat yang sudah menjadi debitur dapat meminta informasi debitur atas nama Debitur kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK (Bank yang memberikan fasilitas kredit/ pembiayaan). Dikutip dari laman ojk.go.id, permintaan informasi debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara:
1. Offline / luring/ walk-In diantaranya dengan cara:
- Pemohon hadir di kantor OJK
- Membawa dokumen pendukung kemudian mengisi formulir permintaan informasi debitur. Dokumen pendukung dapat dicek pada dokumen terlampir: Dokumen Persyaratan
2. Online (daring) diantaranya dengan cara:
- Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur pada layanan iDebku OJK di laman: https://idebku.ojk.go.id
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama layanan iDebKu OJK
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom dan klik "Selanjutnya"
- Pemohon mengisi data registrasi dengan lengkap dan benar
- Selanjutnya, pemohon mengunggah foto diri dan ikuti instruksi yang diminta pada aplikasi
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK mengenai informasi nomor pendaftaran
- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran terlebih dahulu
- OJK akan memproses permohonan informasi debitur dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan
Cara membaca hasil informasi debitur yang dikirimkan melalui email dapat pemohon baca lebih lanjut pada dokumen terlampir: Tata cara membaca informasi debitur SLIK
Baca juga: Bijak ajukan kredit ini tips penting untuk hindari agunan disita
Dokumen Pendukung Pada iDebKu
Dokumen persyaratan permintaan informasi debitur pada layanan iDebKu diantaranya:
1. Debitur Perseorangan yaitu:
- KTP bagi WNI
- Paspor bagi WNA
2. Debitur Badan Usaha yaitu:
- Identitas Pengurus (KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/ anggaran dasar pertama atau
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha
3. Debitur yang meninggal dunia yaitu:
- Identitas ahli waris (KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ ahli waris.
Harapannya dengan adanya layanan iDebKu ini, akses masyarakat terhadap informasi debitur akan menjadi semakin cepat, aman, mudah dan layanan informasi debitur oleh OJK dapat dilakukan secara terpadu dan terintegrasi di dalam satu aplikasi.
Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memiliki pertanyaan mengenai keuangan atau tips lainnya bisa menanyakannya di Tanya Ahli. Untuk informasi lain seputar tips usaha maupun produk keuangan lainnya, Anda bisa mengunjungi Daya.id. Anda juga dapat daftarkan diri Anda untuk dapat memperoleh informasi serta banyak manfaat lainnya.
Sumber:
Berbagai sumber
dodi syawaldi irwanda
06 April 2023
?
Balas
.0
Agung subangkit
06 April 2023
Akan kami sharing pengetahuan tsb ke orang lain ,cukup informatif
Balas
.0
Andi Ahmad Fadilah
05 April 2023
Sangat bermanfaat
Balas
.0
Andi Ahmad Fadilah
05 April 2023
Sangat bermanfaat
Balas
.0
dodi syawaldi irwanda
05 April 2023
?
Balas
.0