05 Oktober 2021
Dirilis
Penulis
Tim Penulis Daya
Peer to peer lending adalah sebutan lain dari pinjaman online atau pinjol yang sedang marak saat ini. Peer to peer lending yang sering disingkat P2P lending menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pinjaman dana tanpa dengan cara mudah dan tanpa jaminan. Apalagi proses peminjaman dana melalui P2P ini hanya cukup dilakukan melalui internet dengan memakai aplikasi saja. Inilah hal yang harus Anda ketahui tentang P2P Lending.

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan nomor 77/ POJK.01 tahun 2016, peer to peer lending adalah sebuah layanan peminjaman uang dalam rupiah antara kreditur atau lender sebagai pemberi pinjaman dengan debitur (borrower) sebagai penerima pinjaman. Proses peminjaman dana tersebut dilakukan melalui teknologi informasi berbasis internet.
Perusahaan penyelenggara peer to peer (P2P) lending disebut dengan fintech dan harus memiliki izin dari OJK dalam menjalankan operasionalnya. Masih menurut OJK, Fintech atau financial technology merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan menggunakan inovasi teknologi modern dalam hal ini aplikasi dan internet.
Perusahaan fintech akan membuat aplikasi yang nantinya digunakan oleh masyarakat untuk meminjam dana secara online. Di dalam aplikasi atau platform online tersebut masyarakat bisa menemukan dan menggunakan berbagai menu terkait dengan peminjaman misalnya melakukan simulasi kredit dan sebagainya.
P2P lending memang menyajikan solusi mudah bagi masyarakat yang sedang kesulitan keuangan dan butuh dana segar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti kegiatan yang dilakukan melalui platform online lainnya, aktivitas pinjaman online melalui P2P lending mudah dan cepat. Anda tinggal unduh saja aplikasi fintech yang ada di Play Store lalu gunakan untuk mendapatkan pinjaman.
Risiko dari peer to peer lending sebenarnya hanya terletak pada fintech yang tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK. Dimana Anda sebagai nasabah akan dikenakan bunga sangat tinggi dan rawan penipuan. Anda bisa mengecek daftar P2P lending yang legal dan ilegal di website resmi OJK yang bisa Anda akses di sini.

P2P lending semakin digemari oleh masyarakat terlebih lagi di tengah merosotnya tingkat ekonomi akibat pandemi COVID-19. Mengapa P2P lending menjadi pilihan banyak orang untuk meminjam dana dibandingkan bank konvensional? Semua itu tidak bisa dilepaskan dari manfaat dan keuntungan P2P lending sebagai berikut ini.
Bandingkan kalau meminjam uang kepada bank konvensional selain harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak, masyarakat juga wajib mempunyai agunan. Selain itu tentu saja orang yang akan mengajukan pinjaman harus meluangkan waktu pergi ke bank.
Dari informasi ini, dapat Anda ketahui bahwa peer to peer lending adalah solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana di tengah masa sulit seperti saat ini. Hanya saja yang perlu diingat, pilihlah perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK. Anda juga bisa berkonsultasi dengan praktisi dan trainer usaha dari Daya.id seputar P2P lending untuk usaha Anda selengkapnya.
Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Pengertian Peer to Peer (P2P) Lending dan Risikonya

Dikutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan nomor 77/ POJK.01 tahun 2016, peer to peer lending adalah sebuah layanan peminjaman uang dalam rupiah antara kreditur atau lender sebagai pemberi pinjaman dengan debitur (borrower) sebagai penerima pinjaman. Proses peminjaman dana tersebut dilakukan melalui teknologi informasi berbasis internet.
Perusahaan penyelenggara peer to peer (P2P) lending disebut dengan fintech dan harus memiliki izin dari OJK dalam menjalankan operasionalnya. Masih menurut OJK, Fintech atau financial technology merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan dengan menggunakan inovasi teknologi modern dalam hal ini aplikasi dan internet.
Perusahaan fintech akan membuat aplikasi yang nantinya digunakan oleh masyarakat untuk meminjam dana secara online. Di dalam aplikasi atau platform online tersebut masyarakat bisa menemukan dan menggunakan berbagai menu terkait dengan peminjaman misalnya melakukan simulasi kredit dan sebagainya.
P2P lending memang menyajikan solusi mudah bagi masyarakat yang sedang kesulitan keuangan dan butuh dana segar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Seperti kegiatan yang dilakukan melalui platform online lainnya, aktivitas pinjaman online melalui P2P lending mudah dan cepat. Anda tinggal unduh saja aplikasi fintech yang ada di Play Store lalu gunakan untuk mendapatkan pinjaman.
Risiko dari peer to peer lending sebenarnya hanya terletak pada fintech yang tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK. Dimana Anda sebagai nasabah akan dikenakan bunga sangat tinggi dan rawan penipuan. Anda bisa mengecek daftar P2P lending yang legal dan ilegal di website resmi OJK yang bisa Anda akses di sini.
Manfaat dan Keuntungan Peer to Peer (P2P) Lending

P2P lending semakin digemari oleh masyarakat terlebih lagi di tengah merosotnya tingkat ekonomi akibat pandemi COVID-19. Mengapa P2P lending menjadi pilihan banyak orang untuk meminjam dana dibandingkan bank konvensional? Semua itu tidak bisa dilepaskan dari manfaat dan keuntungan P2P lending sebagai berikut ini.
1. Akses yang Lebih Mudah
Sistem peminjaman beserta semua prosesnya yang cukup dilakukan melalui aplikasi memudahkan masyarakat kebanyakan yang akan meminjam uang. Masyarakat hanya cukup menggunakan smartphone saja lalu mengunduh aplikasi fintech dan peminjaman dana sudah bisa dilakukan. Anda bisa mengajukan peminjaman dana kapanpun dan dimanapun.Bandingkan kalau meminjam uang kepada bank konvensional selain harus memenuhi persyaratan yang cukup banyak, masyarakat juga wajib mempunyai agunan. Selain itu tentu saja orang yang akan mengajukan pinjaman harus meluangkan waktu pergi ke bank.
2. Lebih Cepat
Bagi Anda yang membutuhkan dana segar dalam waktu yang cepat maka peer to peer lending merupakan pilihan tepat. Tidak memerlukan waktu yang lama untuk memproses pengajuan kredit Anda akan segera selesai hanya dalam waktu beberapa hari saja. Anda hanya perlu mengisi data yang disediakan dalam aplikasi fintech dan tanpa waktu lama semua akan diproses sehingga dana bisa segera dicairkan.3. Bisa Membantu Mengembangkan UMKM
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang sangat terdampak oleh pandemi COVID-19 setahun belakangan ini. Habisnya modal dan sulitnya mencapai target penjualan mau tidak mau membuat banyak UMKM harus tutup. Nah, Anda bisa membuka kembali dan mengembangkan usaha UMKM dengan modal yang diperoleh dari pinjaman online atau peer to peer lending.Dari informasi ini, dapat Anda ketahui bahwa peer to peer lending adalah solusi bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana di tengah masa sulit seperti saat ini. Hanya saja yang perlu diingat, pilihlah perusahaan fintech yang telah terdaftar di OJK. Anda juga bisa berkonsultasi dengan praktisi dan trainer usaha dari Daya.id seputar P2P lending untuk usaha Anda selengkapnya.
Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
Berikan Komentar
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Indra Mauliza
07 November 2021
Materi menarik
Balas
.0
Agung subangkit
13 October 2021
Sangat bermaanfaat
Balas
.0
juan prawira
13 October 2021
Sangat bermanfaat,,antap
Balas
.0
juan prawira
13 October 2021
Sangat bermanfaat,,antap
Balas
.0
Agung subangkit
11 October 2021
Mantab
Balas
.0