13 November 2022
Dirilis
Penulis
Arief Akbar
Jika Anda ingin berinvestasi saham maupun obligasi di pasar modal, Anda sebagai investor harus melewari perantara, yaitu perusahaan efek. Apa itu perusahaan efek?
Baca Juga: Perbedaan Saham dan Obligasi Beserta Contoh-Contohnya
Berikut ini pengertian, jenis, kegiatan usaha, dan profesi yang ada di dalam perusahaan efek.
Pengertian Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah pihak yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan tiga kegiatan usaha, yaitu:
- Sebagai perantara pedagang efek, atau yang dikenal dengan broker-dealer,
- Penjamin emisi efek atau underwriter, dan
- Manajer investasi
Suatu perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha, namun juga dapat melakukan ketiganya secara bersamaan. Tetapi tentu saja hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumber daya perusahaan tersebut.
Jenis-Jenis Perusahaan Efek
Perusahaan efek di Indonesia sendiri dibagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas dan manajer investasi. Agar Anda dapat memahami keduanya, berikut pengertian dari perusahaan investasi itu sendiri.
1. Perusahaan Sekuritas
Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang sudah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan atau kegiatan lain yang sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan oleh pengawas pasar modal.
Berikut ini kegiatan usaha dari perusahaan sekuritas.
a. Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
- Melakukan kegiatan jual beli efek atau untuk kepentingan sendiri dan pihak lain.
- Jual-beli efek seperti saham mau pun obligasi dapat dilakukan di bursa efek dengan transaksi di luar bursa.
b. Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
- Membantu calon emiten atau perusahaan terbuka dalam melaksanakan penawaran umum saham atau Initial Public Offering (IPO) dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual tersebut.
- Istilah penawaran umum saham juga dikenal masyarakat luas dengan sebutan go public.
Baca Juga: Mengenal Reksa Dana Terbuka dan Tertutup Beserta Jenis-Jenisnya
2. Manajer Investasi
Berbeda halnya dengan manajer perusahaan sekuritas, manajer investasi merupakan pihak yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah, ataupun mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali dana pensiun, perusahaan asuransi, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Berikut ini kegiatan usaha dari manajer investasi.
- Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat individual dan bilateral yang disusun sesuai peraturan pengawas pasar modal.
- Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah berbagai produk yang diatur dalam peraturan pengawas pasar modal.
- Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan serta ketetapan daripengawas pasar modal.
Profesi di Perusahaan Efek
Orang yang melakukan kegiatan atau bekerja di perusahaan efek tentu wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek atau WPE. Berikut izin perorangan sebagai WPE, di antaranya:
1. Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) merupakan seseorang yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek. Agar dapat menjalankan profesi sebagai broker, seseorang harus memperoleh izin Wakil Perantara Pedagang Efek resmi dari OJK.
2. Wakil Manajer Investasi (WMI)
Wakil Manajer Investasi (WMI) merupakan seseorang yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek dalam melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi. Orang yang bertindak sebagai manajer investasi harus memiliki izin Wakil Manajer Investasi resmi dari OJK.
3. Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
Sedangkan, Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) adalah seseorang yang membantu mempersiapkan perusahaan dalam melakukan IPO agar perusahaan yang dibantu terserbut dapat menjual efeknya kepada masyarakat umum.
Hal ini memiliki spesifikasi tersendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Bagi pihak yang mempunyai izin WPEE ini akan diperbolehkan melakukan kegiatan sebagai WPPE namun tidak berlaku sebaliknya.
Baca Juga: Jenis Investasi yang Tepat untuk Masa Depan yang Cerah
Itulah pengertian,jenis-jenis, kegiatan usaha hingga profesi dari perusahaan efek. Jika Anda ingin tahu lebih lanjut mengenai istilah dan pengertian serta penjelasan lainnya dari investasi, saham, dan keuangan lainnya, jangan ragu untuk mendaftar di daya.id dan gunakan fitur Tanya Ahli, gratis!
Sumber:
Berbagai sumber
Berikan Komentar
Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

JUWENAH
05 December 2023
Masih belum ngerti
Balas
.0
Wendi Purwanto
21 December 2022
?
Balas
.0
Rudy Prasetyo
14 December 2022
?
Balas
.0
Ahmadmunawari
09 December 2022
?
Balas
.0
Muhammad Fadlan Ariansyah
08 December 2022
??
Balas
.0