Dirilis

23 Juli 2021

Penulis

Wisnu Dewobroto

Mengingat mayoritas warga Indonesia beragama Islam, sertifikasi halal menjadi penting, untuk meyakinkan masyarakat bahwa bahan baku, prosedur, hingga pengolahan dari produk Anda memenuhi semua persyaratan halal. Sehingga sebagian mereka tertarik untuk melakukan pembelian.

Produk apa saja yang memerlukan sertifikasi halal? Bagaimana prosedur untuk mendapatannya? Simak penjelasannya pada artikel di bawah ini.


 

Bisnis yang Memerlukan Sertifikasi Halal


Gambar 1

Menurut Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, sertifikat halal adalah fatwa tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk telah mengikuti ketentuan Islam, mulai dari bahan hingga proses produksi.

Fungsinya adalah untuk memastikan bahwa tubuh tidak terkontaminasi bahan-bahan yang dilarang menurut agama Islam.

Jenis bisnis yang perlu mendapatkan sertifikasi halal, seperti bisnis kuliner, mulai dari makanan ringan, beku, makanan jadi, dan bisnis kuliner lainnya, lalu kosmetika, dan obat-obatan.



 

Kriteria Sertifikasi Halal

Kriteria produk seperti apa sih yang telah memenuhi syarat kehalalan?
  • Tidak mengandung babi maupun bahan-bahan lain yang berasal dari babi.
  • Tidak mengandung bahan-bahan lain yang diharamkan, baik itu organ manusia, darah, kotoran, dan lain sebagainya.
  • Tempat penyimpanan, pengolahan, transportasi hingga penjualan tidak boleh digunakan untuk babi.
  • Produk tidak boleh mengandung minuman beralkohol.

 

Keuntungan Memiliki Sertifikat Halal

Mengurus sertifikat halal tidaklah sulit, namun tentunya Anda harus meluangkan waktu lebih untuk melengkapi dokumen dan lain sebagainya.
Tapi tenang saja, karena ada berbagai keuntungan yang bisa Anda peroleh dengan memiliki sertifikat halal. Beberapa di antaranya adalah:
  1. Bisa menjangkau pasar pangan halal yang sangat luas dan mencapai 1,4 miliar orang.
  2. Klaim pangan halal paling terjamin adalah sertifikat halal.
  3. Investasi relatif lebih murah dibandingkan jumlah revenue atau pendapatan yang diperoleh.
  4. Meningkatkan citra produk di mata konsumen.
  5. Memberikan ketenangan kepada konsumen beragama Islam.

Prosedur Memperoleh Sertifikat Halal

Untuk memperoleh sertifikat halal, berikut beberapa tahap-tahap yang harus Anda lakukan.

Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen permohonan sertifikat halal yang terdiri dari:


 

a) Data Pelaku Usaha

Yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Penyelia Halal.

Jika tidak memiliki NIB, dapat dibuktikan dengan surat-surat lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan lainnya.

Untuk Penyelia Halal, sertakan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan Sertifikat penyelia halal, salinan keputusan penetapan penyelia halal.


 

b) Nama dan Jenis Produk

Selain itu, Anda juga harus menyertakan nama dan jenis produk yang akan Anda sertifikasi

 

c) Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan

Serahkan juga daftar produk dan bahan-bahan yang digunakan meliputi bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong lainnya.

 

d) Proses Pengolahan Produk

Sertakan juga proses pengolahan produk bersangkutan mulai dari pembelian, penerimaan, penyimpanan dari bahan yang digunakan serta proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi distribusi.  


 

e) Dokumen Sistem Jaminan Halal

Selain itu, tambahkan juga sistem manajemen yang telah Anda susun dan akan diterapkan oleh pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan dari proses produksi halal.

Selanjutnya, serahkan dokumen tersebut ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dari Kementerian Agama RI. BPJPH akan melakukan pemeriksaan dokumen permohonan dalam waktu kurang dari 10 hari kerja.

Setelahnya, BPJPH akan menetapkan LPH berdasarkan penentuan dari pemohon dalam waktu kurang dari 5 hari kerja. Pengujian untuk menentukan kehalalan produk akan dilakukan dalam waktu kurang dari 40 atau 60 hari kerja.

MUI akan menetapkan kehalalalan dari produk Anda kurang dari waktu 30 hari kerja. Apabila lolos, maka akan dilakukan penerbitan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk oleh BPJPH dalam waktu kurang dair 7 hari kerja.  

Perusahaan yang telah memperoleh sertifikat halal untuk produknya wajib mengangkat auditor halal internal untuk memastikan adanya sistem jaminan halal dalam perusahaan mereka.

Apabila suatu saat nanti terdapat perubahan baik dari segi bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong lainnya pada proses produksi, maka auditor halal internal wajib segera melapor.


 

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Layaknya sertifikasi pada umumnya, sertifikat halal hanya berlaku selama 2 tahun. Sementara dalam kasus daging ekspor, sertifikat diberikan tiap pengapalan.

Tiga bulan sebelum sertifikat habis masa berlakunya, MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen yang bersangkutan.

Agar sertifikat halal dapat digunakan lagi, produsen berkewajiban untuk mendaftarkan produknya kembali untuk sertifikasi halal dua bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika tidak, maka sertifikat tersebut tidak bisa lagi digunakan dan akan dihapus dari daftar yang terdapat pada majalah resmi LP POM Majelis Ulama Indonesia.


 

Cara Perpanjangan Sertifikasi Halal

Sebelum sertifikat halal habis masa berlakunya, perlu dilakukan perpanjangan. Caranya pun cukup mudah.
  1. Produsen menyerahkan formulir pendaftaran yang ada (pengisian formulir disesuaikan dengan perkembangan terbaru dari produk).
  2. Baik itu perubahan bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong harus diinformasikan kepada LP POM Majelis Ulama Indonesia.
  3. Produsen kemudian harus melengkapi dokumen terbaru yang meliputi spesifikasi, sertifikat halal hingga bagan proeses produksi.

Pengurusan Sertifikasi Halal Saat Pandemi COVID-19

Dengan adanya pandemi COVID-19, dibuatlah sistem baru untuk mencegah menyebarnya virus. Pemberian layanan sertifikasi halal akan tetap berjalan namun diprioritaskan secara online melalui [email protected].
Sementara layanan tatap muka akan terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Untuk sarana komunikasi berkaitan dengan layanan sertifikasi halal, Anda bisa menghubungi Whatsapp resmi BPJPH melalui 08111171019.

Baca juga: Syarat Pendirian CV dan Tahap-tahapannya yang Benar

Itu dia beberapa hal mengenai bisnis apa saja yang harus memiliki sertifikat halal dan bagaimana cara Anda bisa mendapatkannya.

Dengan adanya sertifikat halal, bisnis Anda juga bisa mendapat kepercayaan dari masyarakat yang tentunya akan meningkatkan jumlah pelanggan dan penjualan Anda secara keseluruhan.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

5.0

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS