19 Februari 2021
Dirilis
Penulis
Tim Penulis Daya
Sebagai orang awam pasti masih banyak dari kita yang tidak paham atau malah belum pernah mendengar istilah bill of lading. Bill of lading adalah surat perjanjian tentang pengangkutan antara pengirim (shipper) dengan si penerima (consignee) beserta kargo pengangkut barang. Bill of lading sangat diperlukan dalam dokumen ekspor impor barang.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebuah dokumen memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting apalagi dalam bidang usaha. Banyak sekali perusahaan lokal maupun multinasional yang harus melakukan ekspor dan impor barang dalam menjalankan operasionalnya. Disinilah pentingnya dokumen yang dinamakan dengan bill of lading tersebut.
Sebagai sebuah dokumen pengangkutan barang sudah pasti bill of lading memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting. Dokumen tersebut akan dikeluarkan oleh maskapai pelayaran yang digunakan untuk mengangkut barang. Secara garis besar bill of lading berisi informasi tentang bahwa maskapai penerangan telah menerima barang dari shipper dan akan dikirimkan sesuai pelabuhan tujuan.
Lalu sebenarnya apa fungsi dan manfaat dari dokumen bill of lading tersebut?
Begitupun nantinya ketika si penerima telah menerima barang dari pelabuhan sesuai dengan data yang dicantumkan maka dia juga sah sebagai pemiliknya. Adanya bill of lading membuat si penerima barang yang tercatat sesuai identitas dan data pada barang tersebut bisa mengklaim dirinya sebagai pemilik.
Sebagai sebuah dokumen tanda legalitas pengangkutan barang sudah pasti bill of lading (B/L) harus memuat semua informasi yang berkaitan dengan muatan tersebut. Beberapa jenis bill of lading yang dikenal dan digunakan dalam pengangkutan barang yaitu :
1. To be shipped B/L artinya yang akan dikapalkan
2. Shipped B/L artinya yang telah dikapalkan
3. Straight B/L artinya atas nama seperti yang tercantum dalam B/L dan tidak dapat diperjualbelikan
4. To order B/L yang artinya kepada diperintahkan
5. Through B/L yang artinya barang menggunakan 2 jenis pengangkut
6. Clean B/L yang artinya bersih tanpa catatan
7. Foul B/L yang artinya ada catatan celaan
8. Negotiable B/L yang artinya dapat diperjualbelikan
Nah, itulah tadi penjelasan tentang bill of lading dan manfaatnya dalam dunia usaha. Pada dasarnya, bill of lading adalah sebuah dokumen yang sangat penting dalam pengangkutan muatan menggunakan maskapai pelayaran. Maka dari itu, setiap usaha yang menggunakan pelayaran jangan sampai tidak menggunakan dokumen ini ya.
Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id apabila memiliki pertanyaan seputar bill of lading maupun jenis perizinan lain yang dibutuhkan dalam dunia usaha. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sebuah dokumen memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting apalagi dalam bidang usaha. Banyak sekali perusahaan lokal maupun multinasional yang harus melakukan ekspor dan impor barang dalam menjalankan operasionalnya. Disinilah pentingnya dokumen yang dinamakan dengan bill of lading tersebut.
Fungsi dan Manfaat Bill of Lading
Sebagai sebuah dokumen pengangkutan barang sudah pasti bill of lading memiliki fungsi dan manfaat yang sangat penting. Dokumen tersebut akan dikeluarkan oleh maskapai pelayaran yang digunakan untuk mengangkut barang. Secara garis besar bill of lading berisi informasi tentang bahwa maskapai penerangan telah menerima barang dari shipper dan akan dikirimkan sesuai pelabuhan tujuan.
Lalu sebenarnya apa fungsi dan manfaat dari dokumen bill of lading tersebut?
1. Sebagai Bukti dan Tanda Terima Muatan
Bill of lading memiliki fungsi sebagai surat yang membuktikan bahwa barang yang dikirimkan telah dimuat di atas kapal. Hal tersebut berarti juga bahwa barang yang dikirimkan tersebut telah terangkut dan berada di dalam kapal yang meninggalkan pelabuhan. Bill of lading akan memberikan informasi kepada pengirim bahwa barang miliknya telah dimuat di atas kapal dan sudah meninggalkan pelabuhan keberangkatan.2. Sebagai Dokumen Kepemilikan Barang
Manfaat dan fungsi kedua dari dokumen bernama bill of lading yaitu sebagai tanda kepemilikan barang. Itulah alasannya juga mengapa biasanya bill of lading dimiliki oleh pemilik dan juga pengirim barang tersebut. Dengan kata lain bahwa bill of lading menjadi surat tanda atau yang menyatakan kepemilikan sebuah barang.Begitupun nantinya ketika si penerima telah menerima barang dari pelabuhan sesuai dengan data yang dicantumkan maka dia juga sah sebagai pemiliknya. Adanya bill of lading membuat si penerima barang yang tercatat sesuai identitas dan data pada barang tersebut bisa mengklaim dirinya sebagai pemilik.
3. Sebagai Kontrak Pengangkutan Barang
Fungsi dan manfaat lainnya dari bill of lading adalah sebagai kontrak pengangkutan atas barang yang dikirimkan melalui pelabuhan. Bill of lading akan berfungsi sebagai kontrak atau perjanjian yang menyatakan barang muatan akan diangkut di atas kapal sampai ke alamat tujuan. Dalam hal ini bill of lading berfungsi dan bermanfaat sebagai dokumen kontrak perjanjian untuk pengangkutan serta penyerahan barang. Kontrak tersebut berlaku dari pihak pengangkut kepada pihak penerima.Jenis-jenis Bill of Lading
Sebagai sebuah dokumen tanda legalitas pengangkutan barang sudah pasti bill of lading (B/L) harus memuat semua informasi yang berkaitan dengan muatan tersebut. Beberapa jenis bill of lading yang dikenal dan digunakan dalam pengangkutan barang yaitu :
1. To be shipped B/L artinya yang akan dikapalkan
2. Shipped B/L artinya yang telah dikapalkan
3. Straight B/L artinya atas nama seperti yang tercantum dalam B/L dan tidak dapat diperjualbelikan
4. To order B/L yang artinya kepada diperintahkan
5. Through B/L yang artinya barang menggunakan 2 jenis pengangkut
6. Clean B/L yang artinya bersih tanpa catatan
7. Foul B/L yang artinya ada catatan celaan
8. Negotiable B/L yang artinya dapat diperjualbelikan
Nah, itulah tadi penjelasan tentang bill of lading dan manfaatnya dalam dunia usaha. Pada dasarnya, bill of lading adalah sebuah dokumen yang sangat penting dalam pengangkutan muatan menggunakan maskapai pelayaran. Maka dari itu, setiap usaha yang menggunakan pelayaran jangan sampai tidak menggunakan dokumen ini ya.
Anda juga bisa berkonsultasi dengan pakar hukum & perizinan dari Daya.id apabila memiliki pertanyaan seputar bill of lading maupun jenis perizinan lain yang dibutuhkan dalam dunia usaha. Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber
Suwarto
26 June 2023
Bermanfaat sekali
Balas
.0