Dirilis

19 Juni 2023

Penulis

Thomas Aquino Herly Marwanto

Penggunaan letter of credit adalah faktor yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Apa itu Letter of Credit (LC)? 

LC merupakan media transaksi penjualan antara importir dengan eksportir. Letter of Credit atau surat kredit atau sering disebut dengan LC bank, adalah surat yang dikeluarkan bank, yang menjamin bahwa pembayaran pembeli selaku nasabah bank, kepada penjual, akan diterima tepat waktu dan dalam jumlah yang benar. Apabila pembeli belum mampu atau tidak dapat melakukan pembayaran atas pembelian tersebut, maka bank dapat diminta menanggung seluruh atau sisa jumlah pembelian. 

Sebelum bank melaksanakan tugasnya melakukan pembayaran LC ke penjual,  pembeli wajib membuktikan kepada bank bahwa mereka memiliki aset yang layak atau jalur kredit yang cukup untuk membayar. 

LC dapat juga dikategorikan sebagai pinjaman. Bank penerbit LC, atau bank devisa memiliki ketentuan yang berbeda-beda dalam LC. Namun pada umumnya, nasabah yang hendak membuka LC harus menyetorkan uang deposit.

 

Fungsi Letter of Credit

Berikut ini fungsi LC : 

  1. Memperlancar proses pembayaran dalam kegiatan perdagangan global atau biasa disebut ekspor-impor barang. Jadi pembayaran LC bertujuan agar eksportir memperoleh langsung uang pembayaran dari importir tanpa menunggu konfirmasi dari negara pengimpor. 
  2. Bank menjadi penjamin pihak eksportir untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan awal dengan pihak importir. Jaminan kredit bank ini akan membantu importir dalam menentukan waktu pembayaran,  seperti ketika importir ingin membayar langsung atau ditunda terlebih dulu dalam waktu tertentu. 
  3. Jadi letter of credit adalah salah satu fitur perbankan yang dapat memberikan rasa aman dalam bertransaksi di perdagangan internasional terutama bagi eksportir, karena perdagangan barang antar negara memiliki tantangan yang cukup tinggi, ditambah dengan banyak risiko yang harus dihadapi. 
  • Para eksportir akan dijamin menerima pembayaran atas barang yang telah diekspor ke luar negeri. 
  • Importir pun akan dijamin bahwa barang yang diimpor akan diterima. 
  • Importir dapat tidak melakukan pembayaran apabila eksportir tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai yang tertera pada LC.
  • Importir dapat memperoleh pembayaran secara lanjut menggunakan hak kepemilikan yang tertera pada LC.
  • Para importir dan juga eksportir  akan terbebas dari fluktuasi valuta asing.


Namun ingat ya, disela-sela kemudahan dari pembayaran LC, ada beberapa hal yang patut diingat:

  1. Importir tetap harus menanggung biaya tambahan, di luar harga barang yang diimpor.
  2. Bank tidak bertanggungjawab, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau kerusakan barang yang dikirim oleh eksportir.
  3. Butuh waktu yang panjang dalam mengurus dokumen persyaratan.


Baca juga: Mau Dagang Impor, Perhatikan Ini!

 

Proses Penggunaan Letter of Credit

Seperti yang telah diutarakan di atas, butuh waktu yang cukup panjang apabila importir ingin mengajukan surat kredit untuk membayar barang yang dibeli dari luar negeri. Adapun gambaran umum dari proses pembayaran LC adalah seperti berikut ini:

  1. Eksportir atau importir harus membuat kesepakatan aktivitas-aktivitas transaksi dengan bukti pembuatan kontrak jual-beli.
  2. Importir harus mengajukan LC ke bank (devisa).  Setelah itu,  bank menerbitkan LC yang diajukan.
  3. Bank penerbit kemudian mengirimkan LC tersebut di atas,  kepada bank penerus dengan membawa dokumen-dokumen persyaratannya secara lengkap.
  4. Bank penerus akan mengirimkan atau menyerahkan LC kepada eksportir.
  5. Ketika LC sudah diterima,  eksportir mulai dapat mengirimkan barang yang dipesan kepada importir dan akan mendapatkan bukti pengiriman.
  6. Bukti pengiriman kemudian diserahkan kembali ke bank penerus, dengan tujuan eksportir bisa menerima pembayarannya.
  7. Bank penerus akan membayar eksportir, jika dokumen telah valid dan sesuai syarat.
  8. Ketika pembayaran selesai dilakukan, bank penerus akan menyerahkan bukti bayar kepada bank penerbit LC, dengan tujuan agar bank penerus dapat menerima dana pengganti setelah terjadi pembayaran ke eksportir.
  9. Bank penerbit kemudian akan memberitahu importir terkait bukti pembayaran LC.
  10. Tahap terakhir, importir wajib membayar uang kepada bank penerbit, berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat di surat kredit.


Karena LC ini terbit melalui permintaan nasabah bank (importir), untuk melakukan pembayaran atas dokumen ekspor impor, yang dikirimkan oleh penerima LC (eksportir), maka terdapat dua jenis perlindungan dalam pembayaran LC. Pertama, yakni perlindungan bagi penjual (eksportir). Bank akan membayar kepada eksportir yang memenuhi syarat,  apabila pembeli (importir) gagal melakukan pembayaran. Kedua, perlindungan untuk pembeli (importir). Bank akan membayarkan kerugian jika terdapat kegagalan dalam pengiriman lewat skema stand by letter of credit

Baca juga:  Inilah Cara Ekspor Barang ke Luar Negeri bagi Pemula

Jadi dalam mekanisme LC, bank lebih bertindak sebagai pihak ketiga, yang tidak memihak siapa pun. Bank akan melakukan pembayaran LC hanya apabila syarat-syarat terpenuhi.

Nah, demikianlah sekilas Informasi tentang letter of credit. Bagi Anda yang ingin tahu lebih jauh tentang LC dan jenis-jenisnya, silakan manfaatkan fitur Tanya Ahli. Ingat daftarkan  dulu diri Anda di Daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

K Kevin Wijoseno

21 Juni 2023

Informasi menarik

Balas

. 0

K Kevin Wijoseno

21 Juni 2023

Informasi menarik

Balas

. 0

Nabillah Salwa Azmah

21 Juni 2023

Keren

Balas

. 0

Ferri kurniawan

20 Juni 2023

👍

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS