Dirilis

06 Desember 2022

Penulis

Ariematea Kristiawan

Apakah Anda sudah pernah mendengar istilah kir mobil? Sederhananya, kir mobil adalah rangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah sudah layak untuk dijalankan atau belum, bahkan tidak. 

Baca Juga: Cara Mendapatkan Pinjaman Modal Usaha yang Mudah dan Cepat

Uniknya, banyak orang sering mengira bahwa kir adalah singkatan dari sesuatu. Padahal kenyataannya, kir bukanlah singkatan, melainkan kir berasal dari bahasa Belanda yaitu keur, yang berarti uji kendaraan. 

Bagi Anda yang memiliki kendaraan niaga, Anda sangat perlu untuk mengetahui apa itu kir. Berikut ulasan penting untuk Anda simak jika ingin mengetahui tentang kir mobil, dan apa saja syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengikuti uji tersebut.

Pengertian Kir Mobil
Merujuk kepada Peraturan No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari  Kementerian Perhubungan, kir kendaraan merupakan serangkaian pemeriksaan yang harus dilakukan untuk memastikan apabila kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan keamanan, persyaratan, serta kelayak berkendara di jalan.

Adapun uji kir mobil dilakukan setiap 6 bulan sekali, yang memang lebih sering jika dibandingkan perpanjangan STNK. Semua kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut barang, penumpang, dan termasuk keduanya serta pelat kuning atau hitam diwajibkan untuk melakukan uji kir. 

Beberapa jenis kendaraan yang wajib uji kir adalah sebagai berikut.

  • Mobil pick up
  • Taksi
  • Bus
  • Mobil
  • Seluruh jenis truk
  • Mobil dan truk pengangkut
  • Mobil berpenumpang/ mobil ojek online


 

Syarat Uji Kir Mobil

Setelah Anda mengetahui pentingnya uji kir kendaraan, tentu sebagai pemilik mobil Anda harus mematuhi peraturan tersebut, bukan? Uji kir sendiri memiliki tujuan untuk memastikan supaya kendaraan yang Anda miliki ini masih berfungsi dengan baik. 

Sangat berbahaya jika Anda mengabaikan persoalan uji kir, sebab selain adanya sanksi yang diterima, hal ini juga membahayakan para pengguna jalan, misalnya apabila ternyata mobil Anda sudah tidak layak untuk digunakan mengangkut penumpang atau barang karena bagian roda memiliki masalah.

Tentu saja hal tersebut bisa menimbulkan masalah seperti terjadinya kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa pengguna jalan. Karenanya, untuk persyaratan pengajuan uji kir, terdapat sejumlah syarat kir mobil yang harus dipenuhi pemilik kendaraan niaga, seperti berikut ini.

  • Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik
  • Siapkan dokumen lengkap, seperti BPKB dan atau STNK 
  • Memiliki izin khusus untuk angkutan umum
  • Surat kuasa jika yang mengajukan kir bukan pemilik langsung
  • Memiliki bukti pembayaran biaya uji
  • Kepemilikan sertifikat uji tipe atau pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan
  • Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian
  • KTP bagi pemilik kendaraan


 

Persyaratan Perpanjangan Uji Kir


Beda halnya dengan persyaratan untuk uji kir saat pertama kali, bagi Anda yang sudah pernah mengikuti kir dan ingin memperpanjang, maka syarat perpanjang kir kendaran yang dibutuhkan tentu berbeda. Biasanya akan lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan, seperti berikut ini.

  • Bukti pembayaran ikut ujian kir
  • STNK kendaraan yang masih berlaku
  • Buku kir lama atau hampir habis masa berlakunya
  • Kendaraan yang akan diajukan uji kir


Baca Juga : Cara Memulai Usaha Jasa Pengiriman Barang untuk Pemula

 

Biaya Uji Kir Mobil

Berapa biaya-biaya dalam uji kir mobil? Berikut ini estimasi biaya sekitar pertengahan 2022:

 

1.    Biaya Uji Kir Mobil & Truk Baru

Jenis Kendaraan dan Tarif

  • Mobil pick up - Rp22.000
  • Sedan dan kereta tempelan - Rp18.000
  • Micro Bus - Rp18.000
  • Mini Bus - Rp18.000
  • Bus - Rp18.000
  • Truk - Rp22.000


 

2.    Biaya Tanda

Jenis Tanda dan Tarif

  • Tanda Uji - Rp9.000
  • Tanda Uji kereta tempelan - Rp4.500
  • Pasang tanda ulang- Rp25.000
  • Ganti buku Kir yang hilang - Rp15.000


 

3.    Biaya Lainnya

Jenis biaya dan Tarif

  • Buku uji - Rp10.000
  • Emisi - Rp10.000
  • Pengecatan - Rp10.000
  • Sanksi administrasi - Rp10.000


 

Biaya Kir Mobil Pick Up


Berikut ini biaya kir mobil pick up:

  • Tarif mobil pick up Rp 22.000
  • Tanda uji Rp 15.000
  • Tanda uji kereta tempelan Rp 4.500
  • Pasang tanda ulang Rp 25.000
  • Ganti buku kir yang hilang Rp 15.000
  • Pengecatan Rp 10.000
  • Emisi Rp 10.000
  • Buku uji Rp 10.000
  • Sanksi administrasi Rp 10.000 (jika ada)
  • Formulir pendaftaran Rp15.000
  • Buku uji baru Rp85.000
  • Stiker samping Rp15.000
  • Biaya uji untuk JBB < 3.500 kg: Rp50.000
  • Biaya uji untuk JBB > 3.500 - 8.000 kg: Rp75.000
  • Biaya uji untuk JBB < 8.000 - 14.000 kg: Rp100.000


Baca Juga : 5 Tips Memulai Usaha Jasa Derek Mobil untuk Pemula

Itulah pengertian dan rincian biaya kir untuk pembelian mobil pick up yang perlu Anda perhatikan jika berencana membeli kendaraan niaga tersebut. Kir memang sebuah keharusan bagi kendaraan niaga.

Setelah berkas hasil uji dinyatakan lulus, peserta membayar retribusi uji untuk kemudian mendapatkan buku uji serta pemasangan tanda samping. Namun, jika belum lulus, peserta wajib melakukan perbaikan kendaraan sebelum digunakan kembali.

Agar bisa mengikuti uji KIR dengan lancar, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang sudah dijelaskan di atas. Jika memiliki pertanyaan lainnya seputar usaha, keuangan, hingga bisnis, jangan ragu untuk melakukan konsultasi dengan Mitra Ahli di Daya.id.

Yuk, segera kunjungi, daftarkan diri Anda di Daya.id, dan temukan beragam manfaat di dalamnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Arrino Fatra

10 Desember 2022

Good info

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS