Dirilis

07 Pebruari 2022

Penulis

Wisnu Dewobroto

Seiring berkembangnya zaman, para pelaku bisnis UMKM memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian Indonesia. Sayangnya UMKM ini masih banyak dipandang sebelah mata karena hanya berskala kecil, yang dirasa belum pantas untuk melakukan ekspor. Padahal menurut Permendag No. 13/2012 mengenai Ketentuan Umum bidang Ekspor, diterangkan bahwa ekspor merupakan kegiatan yang mengeluarkan barang dari daerah pabean. Jadi, meski produk yang Anda punya hanya dikirim dalam skala kecil (contoh, kurang dari 50 kilogram), maka selama berada dalam bentuk transaksi (bukan sampel gratis atau barang yang dikirim untuk misi kemanusiaan seperti bantuan perang, bencana, dan lainnya), maka sebenarnya transaksi tersebut sah secara hukum dan Anda bisa melakukan kegiatan ekspor. 

UMKM memiliki peluang besar untuk melakukan ekspor ke luar negeri mengingat target pasarnya yang lebih luas. Produk Ekspor Indonesia terbukti diminati oleh masyarakat Internasional yang dibuktikan dengan terdapatnya produk-produk Indonesia di Amazon, eBay, Alibaba, dan sebagainya. Namun masih banyak juga UMKM yang terhalang oleh legalitas dan badan usaha, sehingga belum berani untuk mencoba menjual produk mereka ke luar negeri. 

Oleh karena itulah, dalam artikel ini kami akan membahas beberapa langkah yang harus dipersiapkan bagi Anda yang memiliki bisnis UMKM dan memiliki keinginan untuk memasarkan produk Anda ke luar negeri. 

 

1.    Melakukan Riset tentang Negara yang Akan Menjadi Tujuan Ekspor

Buat semacam riset sederhana mengenai potensi produk Anda menggunakan internet. Ketikkan kata kunci "Market Brief" atau "Market Intelligence" pada mesin pencari seperti Google atau Bing. Di sana akan terlihat potensi produk yang bisa dieskpor pada beberapa Negara Tujuan Ekspor (NTE). 

Ada dua cara yang bisa dipilih dalam mempersiapkan Negara Tujuan Ekspor (NTE) serta produk yang dipilih untuk diekspor. 

Pertama, tentukan NTE terlebih dahulu. Hal ini dipilih bila Anda memang sudah mengenal medan pasar NTE yang akan dituju. Barulah setelah itu bisa memilih produk yang akan diekspor. 

Sebaliknya, cara kedua adalah Anda menentukan produk mana yang harus diekspor terlebih dulu, barulah memilih negara mana yang menjadi tujuan ekspor produk Anda. Hal ini didasarkan pada mudah tidaknya Anda mendapatkan bahan baku untuk produksi barang ekspor tersebut. 

Salah satu website yang sangat berguna bagi Anda untuk melakukan riset sederhana terkait Produk Ekspor Indonesia adalah trademap.org. Sebagai contoh, apabila Anda memproduksi sepatu hias, maka coba ketik "Market Brief Decorative Shoes" pada laman pencarian Anda. Alhasil, Anda dapat mengetahui potensi serta deskripsi pasar mengenai produk tersebut di berbagai negara. 
 

 

2.    Persiapkan Segala Dokumen terkait Legalitas Bisnis Anda

Untuk melakukan ekspor produk, Anda perlu mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap. 

Pertama, dokumen-dokumen utama seperti invoice, packing list dan bill of lading (shipping company jika lewat laut atau airway bill jika melalui udara). Kedua, dokumen persyaratan untuk legalitas seperti Surat Izin Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). 

Beberapa dokumen bisa diterbitkan secara online apabila persyaratan dan catatan berkas yang diminta sudah lengkap, kecuali NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak. 

Selain itu, Anda juga perlu menyediakan beberapa dokumen tambahan lainnya seperti Sertifikat Analisis dari Laboratorium, Seritifikat Asli dari Dinas Perdagangan dan Industri Kota, Certificate of Phytosanitary (untuk produk tumbuhan), serta beberapa dokumen lain jika diminta oleh pembeli. Namun, jangan lupa juga untuk mempersiapkan berkas Shipping Instruction untuk diberikan ke Shipping Line serta Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Anda sebelum melakukan Produk Ekspor Indonesia ke luar negeri. 

 

3.    Membuat Website Resmi Perusahaan agar Terlihat Resmi dan Profesional

Di zaman sekarang, website dianalogikan sebagai rumah atau toko bagi bisnis Anda di media sosial. Bila tidak terlalu mengerti bagaimana membuat website yang menarik, Anda bisa menggunakan jasa seorang ahli agar tampilan website Anda terlihat bagus dan professional. 

Setelah website perusahaan jadi, maka Anda bisa memasarkan produk-produk Anda sedetail mungkin di sana. Jangan lupa tambahkan detail foto-foto produk, katalog produk, kebijakan pembelian, kontak perusahaan, sistem pembayaran, dan lainnya. 

Pastikan bahwa pengunjung dapat menemukan apa saja yang mereka butuhkan di website Anda, misalnya bagaimana cara berkomunikasi dengan Anda atau bisa melakukan pembelian dengan mudah. Jangan lupakan untuk mengoptimalkan Search Engine Optimization (SEO) website Anda, serta mengirimkan surat penawaran (email marketing) dan perbarui katalog produk Anda secara berkala. 

 

4.    Siapkan Berbagai Macam Media Promosi untuk Pemasaran Produk Anda

Agar produk Anda diketahui oleh banyak orang, tentu yang harus Anda lakukan adalah melakukan promosi baik itu online seperti lewat media sosial ataupun offline seperti menggunakan brosur atau katalog. 

Salah satu media sosial paling recommended adalah LinkedIn. Di sana Anda bisa memasang postingan tentang berbagai kegiatan terkait dengan produk Anda juga memperkenalkan produk Anda lebih detail. 

Selain LinkedIn, Anda juga bisa memanfaatkan jejaring lain yang memiliki massa yang banyak seperti Facebook, Twitter, dan Instagram. Dengan memanfaatkan fitur Direct Message dan pencarian, Anda bisa terhubung dengan berbagai orang serta lembaga terkait dengan hanya menuliskan kata kunci apa yang sedang Anda cari.

Kartu nama bisa menjadi salah satu alat promosi utama yang bisa Anda gunakan. Dengan berisikan nama Anda, nama perusahaan, jabatan Anda, serta kontak yang bisa dihubungi seperti alamat email dan nomor handphone (WhatsApp available). 

Sementara itu, brosur bisa digunakan untuk memperkenalkan produk Anda mulai dari sejarah singkatnya, manfaatnya, hingga alasan mengapa produk Anda dimunculkan serta alasan-alasan mengapa konsumen harus memilih produk Anda. 

 

5.    Manfaatkan Fasilitas Ekspor yang Disediakan oleh Pemerintah

Salah satu hal yang bisa Anda lakukan bila akan memulai proses ekspor adalah mengikuti kegiatan-kegiatan yang disediakan dan difasilitasi oleh pemerintah seperti kegiatan pameran dagang luar negeri. Kegiatan ini biasa diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri, dan terkadang juga didukung oleh Direktorat Amerika serta Eropa dengan beberapa fasilitas pameran dagang luar negeri seperti booth dan business matching. Di saat-saat seperti inilah adalah kesempatan besar bagi Anda untuk memperkenalkan produk Anda pada pameran tersebut agar mulai dikenal. 


Untuk mendapatkan informasi terkait fasilitas-fasilitas serta kegiatan yang diinisiasi oleh pemerintah, sering-seringlah untuk mengunjungi situs resmi Kementerian Perdagangan di https://dipen.kemendag.go.id. Di sana Anda akan mendapatkan banyak informasi terkait perwakilan perdagangan Kementerian Perdagangan yang tersebar di lima benua seperti Atase Perdagangan (Atdag) dan Indonesia Trade Promotion Center (ITPC). Melalui kedua perwakilan tersebut, Anda bisa meminta informasi terkait permintaan (inquiry) dari perusahaan-perusahaan luar negeri untuk suatu pasar, market brief-nya, dan market intelligence-nya suatu produk tertentu. 

 

6.    Mulai Perkenalkan Produk Anda dengan Mendaftar Ke Situs-situs Bisnis Internasional

Jika sudah melakukan semua cara di atas, Anda bisa mulai mendaftarkan bisnis yang Anda punya di berbagai situs bisnis internasional, terutama di negara-negara tujuan ekspor. Melalui situs-situs tersebut, Anda bisa bertemu secara langsung dengan calon konsumen bahkan mungkin bisa mempertemukan Anda dengan para pebisnis lainnya dari berbagai negara di seluruh dunia. 

Manfaat lainnya adalah Anda juga dapat berinteraksi sekaligus belajar di forum-forum bisnis online dengan mudah langsung dari ahlinya. 

Demikian beberapa langkah awal bagi UMKM saat akan memulai kegiatan ekspor? Sudah merasa tertantang? Ayo, segera persiapkan apa saja yang Anda butuhkan mulai dari sekarang juga! Jika Anda ada pertanyaan, silakan ajukan di Tanya Ahli. Dan segera daftarkan diri Anda untuk mengakses informasi lainnya di daya.id.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Arrino Fatra

09 Maret 2023

Good

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS