Dirilis

17 September 2022

Penulis

Ari Handojo

Pinjaman untuk modal usaha adalah sesuatu hal yang wajar dilakukan oleh para pelaku usaha. Karena tak sedikit pebisnis yang mengalami kesulitan modal untuk memulai atau mengembangkan usahanya, akhirnya memilih untuk meminjam modal di bank atau lembaga keuangan lainnya.

Sayangnya, pandemi yang saat ini melanda dunia mengakibatkan dampak negatif bagi para pelaku usaha, misalnya penurunan pendapatan bisnis yang drastis. Tak hanya pelaku bisnis, para pekerja informal di Indonesia juga terdampak secara ekonomi karena pandemi. 

Kondisi ekonomi yang sulit ini tentu menambah beban bagi masyarakat yang menggunakan pinjaman, karena harus tetap membayar cicilan setiap bulannya. Namun jangan khawatir, hadirnya program restrukturisasi kredit dapat menjadi solusi bagi Anda untuk meringankan cicilan pinjaman yang Anda miliki. Program ini pun sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlaku untuk bank dan perusahaan leasing.

 

Apa sih Restrukturisasi Kredit itu?

Berdasarkan OJK, pengertian dari restrukturisasi kredit adalah solusi yang ditawarkan kepada debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya yaitu pelunasan cicilan.

Debitur sendiri merupakan masyarakat yang mendapatkan pinjaman. Sehingga restrukturisasi kredit merupakan program yang memberikan keringanan kepada debitur oleh kreditur atau pemberi pinjaman agar bisa melunasi pinjamannya, terutama di masa pandemi ini.

 

Persyaratan dalam Mengajukan Restrukturisasi Kredit


Pada situs resmi OJK, ada dua persyaratan untuk bisa mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank. Pertama, pihak yang bisa mengajukan restrukturisasi kredit merupakan debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan pokok atau bunga kredit. Dan yang kedua adalah debitur setidaknya memiliki prospek usaha yang baik serta dinilai mampu memenuhi kewajibannya setelah melakukan restrukturisasi kredit.

Sebagai tambahan, OJK juga menjelaskan bahwa ada empat poin yang harus dipahami mengenai restrukturisasi kredit ini, yaitu:
 

  1. Program restrukturisasi kredit diutamakan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal yang terdampak langsung COVID-19 sehingga kesulitan membayar cicilan pinjaman, dengan nilai pembiayaan di bawah Rp10 miliar. Adapun pekerja sektor informal yang dimaksud merupakan pelaku usaha UMKM, nelayan, pekerja harian, ojek online, dan lainnya.
  2. Debitur yang masih mampu untuk membayar cicilan setiap bulannya, tidak dianjurkan untuk mengajukan restrukturisasi kredit, dan tetap membayar cicilan sesuai dengan kesepakatan awal.
  3. Bank atau Perusahaan Pembiayaan akan menerima atau menolak permohonan debitur setelah melakukan penilaian terhadap kondisi keuangan atau usaha debitur yang terdampak.
  4. Seluruh bank atau Perusahaan Pembiayaan bisa memberi restrukturisasi kredit dalam bentuk keringan kredit atau pembiayaan.


 

Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit

OJK menjelaskan bahwa setidaknya ada enam kebijakan restrukturisasi kredit yang dapat dilakukan pihak bank maupun Perusahaan Pembiayaan.

 

1.    Penurunan Suku Bunga Kredit

Kebijakan ini memberikan keringanan pada debitur atau peminjam dana dengan cara menurunkan suku bunga kredit. 

 

2.    Perpanjangan Jangka Waktu Kredit

Kebijakan ini memberikan keringanan kepada debitur dengan perpanjangan tenor dan dibarengi dengan pemberian suku bunga yang lebih rendah.

 

3.    Pengurangan Tunggakan Bunga Kredit

Jenis kebijakan ini akan memberikan pengurangan tunggakan bunga ataupun menghapus seluruh tunggakan bunga kredit para debitur.

 

4.    Pengurangan Tunggakan Pokok Kredit

Kebijakan ini merupakan jenis restrukturisasi kredit yang paling besar atau maksimal, dimana pihak kreditur akan memberikan pengurangan cicilan pokok kredit dengan penghapusan bunga dan denda keseluruhan.

 

5.    Penambahan Fasilitas Kredit

Dengan penambahan fasilitas kredit, diharapkan usaha yang dimiliki debitur dapat berjalan kembali dengan normal dan berkembang, sehingga dapat menghasilkan pemasukan yang akan digunakan untuk pelunasan tunggakan lama dan tambahan kredit baru. Tentunya pihak kreditur akan melakukan analisis mendalam, apakah bisnis tersebut memiliki prospek usaha yang bagus kedepannya jika mendapatkan bantuan.

 

6.    Konversi Kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara

Jenis restrukturisasi kredit ini ditujukan untuk para debitur yang berbadan hukum (berstatus Perseroan Terbatas). Kebijakan yang dapat diterima berupa konversi kredit menjadi modal sementara, dimana kreditur mengkonversikan nilai kredit menjadi saham pada perusahaan yang dimiliki oleh debitur. Alhasil, pihak kreditur akan memiliki sejumlah saham pada perusahaan debitur dan utang debitur akan lunas.

Jenis restrukturisasi kredit yang akan Anda dapatkan jika pengajuan Anda diterima pun nantinya akan bergantung pada kesepakatan antara Anda dan pihak kreditur dalam menyusun kembali perjanjian pembayaran tunggakan. 

Tentunya restrukturisasi kredit dapat menjadi solusi untuk Anda yang mengalami kesulitan dalam melunasi cicilan pinjaman Anda akibat dampak dari COVID-19. Tentunya harus ada persyaratan yang perlu Anda penuhi sebelum akhirnya bisa mengajukan permohonan untuk mengikuti program restrukturisasi kredit ini. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Manajemen Utang di Situasi Darurat yang Perlu Anda Pahami

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

0.0

0 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Ari Handojo

Business Coach

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS