Dirilis

25 April 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Menjalankan bisnis di bidang properti merupakan salah satu kegiatan dengan keuntungan yang terbilang menjanjikan. Selain apartemen, ruko, tanah dan lain sebagainya, salah satu jenis yang banyak dipilih adalah usaha sewa rumah. Jika Anda memiliki rumah dan berniat untuk menyewakannya, baiknya simak tips usaha tersebut agar terhindar dari kerugian.


Tips Memulai Usaha Sewa Rumah Bagi Pemula


Usaha sewa rumah menjadi salah satu dari deretan usaha jasa paling dibutuhkan di daerah perkotaan. Untuk itu, bisnis ini terbilang sangat menjanjikan. Dan berikut tips memulai usaha sewa rumah yang bisa Anda jalankan:

1. Seleksi Siapa yang Akan Menyewa

seleksi siapa yang akan sewa rumah

Tahap pertama memulai usaha sewa rumah supaya tetap aman adalah memperhatikan siapa atau pihak mana yang akan menyewa rumah kita. Biasanya, sebelum proses sewa menyewa itu dilakukan, kita akan melakukan serangkaian komunikasi terlebih dahulu. Ketahuilah latar belakang mereka, identitas lengkap dan lain sebagainya. Hal ini penting untuk menghindari kejadian-kejadian yang tak diinginkan.

Oleh karena itu, buatlah semacam aturan khusus untuk siapa saja yang bisa menyewa rumah tersebut. Misalnya hanya untuk perempuan, laki-laki, keluarga dan lain sebagainya. Jadi, kita akan lebih mudah dalam melakukan penyaringan.


2. Perhatikan Kondisi Rumah

Agar penyewa tidak merasa kecewa, penting bagi kita untuk selalu memperhatikan keadaan rumah yang akan disewakan. Perbaikan atau renovasi bagian-bagian yang kondisinya kurang baik, misalkan atap, plafon, pagar dan lain-lain. Selain itu, sebelum ditempati, baiknya rumah dalam keadaan bersih dan dilakukan pembersihan secara menyeluruh. Hal ini supaya penyewa nantinya tidak merasa kecewa. Karena bagaimanapun, kualitas pelayanan tetap penting dalam setiap lini bisnis yang kita pilih, termasuk usaha sewa rumah ini.


3. Catat Perabot yang Ada

Tips usaha sewa rumah berikutnya agar tidak mengalami kerugian adalah dengan mencatat perabot apa saja yang ada di dalam rumah atau yang kita sediakan. Seperti halnya lemari, rak ataupun benda lain. Atau, kita bisa membuat perjanjian khusus mengenai perabot tersebut. 


4. Tentukan Harga Sewa

tentukan harga sewa rumah

Dalam usaha sewa rumah, tentunya kita harus menentukan berapa harga sewa yang akan dibayarkan oleh pihak penyewa. Baiknya tetapkan harga yang tidak terlalu tinggi, tapi juga tak begitu rendah. Supaya kita tak kesulitan mendapat penyewa juga tidak mengalami kerugian. 

Cara yang bisa dilakukan adalah dengan survei harga sewa dari rumah yang sejenis. Selain itu, saat memasaknya Anda bisa menuliskan kelebihan apa saja yang didapat penyewa dari rumah tersebut, supaya mereka merasa dengan biaya yang dikeluarkan akan sebanding dengan apa yang didapatkan.


5. Perhatikan Perjanjian Sewa

Dalam sewa menyewa rumah, pastikan ada perjanjian atau hak dan kewajiban yang harus dipahami kedua belah pihak, dalam artian antara kita sebagai pemilik rumah dan orang lain sebagai penyewa. Selain itu, hal tersebut juga dapat menghindarkan kita dari kerugian, dimana jika ada salah satu pihak yang melanggar, maka pihak tersebut bisa mendapat sanksi sesuai dengan apa yang sudah tertulis dan disepakati bersama.

Sebetulnya, sudah ada aturan dari pemerintah mengenai hal ini yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik yang secara garis besar ada tiga hal yang diperhatikan di sana. Yaitu jangka waktu sewa,  hak dan kewajiban dan harga sewa yang ditetapkan. Selain itu, Anda juga bisa menambahkan urusan penting lainnya. Seperti pembayaran listrik, air, wifi, pemeliharaan perabot dan lain sebagainya.


6. Perhatikan Biaya Pajak

Selain hak dan kewajiban kedua belah pihak, hal lain yang harus diperhatikan dalam usaha sewa rumah adalah biaya dan pembayaran pajak. Seperti kita tahu, bahwa ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan. Selain itu, ada pula pajak penghasilan bagi pemilik usaha sewa rumah yaitu 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah atau bangunan. 

Aturan ini telah tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan. Maka dari itu, penting bagi Anda juga memperhatikan biaya pajak ini dan jangan lupa untuk membayarkannya secara tepat waktu. 

Itulah berbagai tips usaha sewa rumah supaya tidak rugi. Dengan menerapkan cara-cara ini, usaha sewa yang Anda miliki diharapkan berjalan lancar dan terhindar dari kerugian. Anda juga bisa berkonsultasi dengan praktisi & trainer usaha dari Daya.id seputar bagaimana cara memulai usaha di bidang properti yang baik dan benar.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga!

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.9

13 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Dedy rachim

11 Mei 2021

Terima kasih, sangat bermanfaat

Balas

. 0

Jemmi panggabean

29 April 2021

Sangat bermamfaat

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS