Dirilis

24 November 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Peer to peer lending (P2P lending) atau lebih dikenal dengan pinjaman online sedang tren saat ini. Cara kerja peer to peer lending (P2P lending) penting dipahami agar masyarakat sebagai calon nasabah peer to peer lending atau pinjaman online tidak merasa dirugikan memang sebaiknya mengetahui lebih dulu bagaimana cara kerjanya. 

Pinjaman online menjadi trend dan banyak dipilih oleh masyarakat karena dianggap bisa menjadi solusi yang mudah saat membutuhkan dana segar untuk berbagai kebutuhan. Proses pinjaman melalui P2P lending atau pinjaman online tersebut hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja serta tidak memerlukan syarat-syarat administrasi yang ribet.

 

Cara Kerja dari Peer to Peer Lending (P2P Lending)

P2P lending atau pinjol dilakukan melalui perusahaan-perusahaan financial technology (fintech) yang jumlahnya sudah cukup banyak. Anda cukup mengunduh dan menginstal aplikasi dari fintech tersebut untuk bisa mengajukan pinjaman online. Selanjutnya Anda tinggal mengikuti prosesnya sebelum dana bisa dipinjamkan. 

Sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas semua kegiatan finansial di Indonesia, cara kerja fintech P2P lending adalah sebagai berikut.

  1. Fintech pinjaman online (P2P lending) akan menilai dan melakukan analisis pada data calon peminjam untuk menentukan layak atau tidaknya. Di samping itu perusahaan fintech jugalah yang akan menentukan berapa tingkat risiko yang terdapat pada calon peminjam /nasabah.
  2. Setelah itu perusahaan fintech yang bersangkutan akan menempatkan calon nasabah yang terpilih atau dianggap layak pada marketplace online miliknya disertai dengan informasi diri lengkap dan risiko dari peminjam tersebut.
  3. Investor atau lender yaitu pemilik dana yang akan meminjamkannya kepada nasabah melakukan analisis pada informasi tentang calon peminjam yang telah diberikan tersebut.
  4. Kalau pihak pemilik dana atau lender merasa calon nasabah layak mendapatkan pinjaman maka pendanaan yang diajukan akan diberikan kepada nasabah melalui fintech tersebut. 
  5. Peminjam atau nasabah harus mengembalikan dana yang dipinjam nya tersebut beserta dengan bunganya sesuai dengan jangka waktu atau tenor yang telah ditetapkan.
  6. Investor sebagai pemberi pemilik dana akan menerima pengembalian uangnya melalui fintech tersebut juga.

Fungsi Peer to Peer Lending

Sebenarnya dengan adanya peer to peer lending ada dua fungsi yang sama-sama menguntungkan bagi masyarakat. Adapun fungsi yang dimaksud adalah:

 

1. Sebagai Peminjam/ Debitur/ Borrower

Fungsi yang paling banyak dikenal oleh masyarakat adalah sebagai peminjam pada fintech P2P lending. Melalui P2P lending tersebut Anda bisa mendapatkan pinjaman dana segar untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti biaya sekolah, keuangan untuk pengembangan usaha dan sebagainya.

Prosesnya yang cepat dan mudah membuat P2P lending menjadi pilihan banyak orang di saat ekonomi sedang menurun seperti saat ini. selain itu sebagai calon peminjam/ debitur/ borrower melalui P2P lending Anda bisa melakukan simulasi pinjaman lebih dulu untuk mengetahui berapa bunga yang harus dibayarkan. 

2. Sebagai Pemberi Dana/ Kreditur/ Lender

Peer to peer lending saat ini juga banyak dilirik orang untuk dijadikan sebagai instrumen investasi yang cukup menjanjikan. Anda bisa memberikan pinjaman dana kepada masyarakat melalui perusahaan fintech yang terpercaya. Nantinya Anda sebagai pemberi pinjaman dana akan mendapatkan return yang lumayan besar.

Satu hal yang perlu diperhatikan adalah pastikan bahwa Anda hanya memilih fintech peer to peer lending yang telah terdaftar di OJK agar semua transaksi berjalan dengan aman. OJK telah memberikan aturan mengenai P2P lending melalui peraturan nomor 77/POJK.01/2016. 



Itulah cara kerja dari P2P lending selengkapnya. Pada dasarnya, P2P lending dibuat sebagai solusi pinjaman dana bagi masyarakat. Setelah mengetahui cara kerja peer to peer lending maka Anda tidak perlu merasa kuatir lagi. Jika masih ragu, Anda juga bisa berkonsultasi pada perencana keuangan dari Daya.id seputar P2P lending selengkapnya. 

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.8

9 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Indra Mauliza

12 Desember 2021

Bermanfaat

Balas

. 0

Iswahyu Wahono

24 November 2021

Inovatif👌

Balas

. 0

Sony Hermanto

24 November 2021

Informatif

Balas

. 1

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS