Dirilis

25 November 2021

Penulis

Tim Penulis Daya

Meski merupakan jenis usaha kecil dan menengah tetapi UKM memiliki pengaruh yang cukup besar dalam perekonomian negara. Tidak mengherankan jika kemudian pemerintah mendorong masyarakatnya untuk merintis dan menekuni usaha ini. Untuk masalah modal pemerintah akan membantunya dengan memberikan pinjaman modal. Ada banyak jenis usaha kecil dan menengah yang bisa ditekuni, mulai dari bisnis kuliner hingga fashion

Secara umum, UKM adalah jenis bisnis atau usaha yang dijalankan dalam skala kecil dan menengah dan bukan anak perusahaan ataupun cabang perusahaan mana pun. Ciri-ciri dari usaha kecil ialah penghasilannya di bawah Rp30 juta rupiah, dan jumlah pekerjanya tidak lebih dari 20 orang. Sedangkan ciri-ciri usaha menengah adalah penghasilannya di bawah Rp500 juta dan jumlah karyawannya di bawah 30 orang. 

 

Pengertian UKM Berdasarkan Aset & Omset


UKM adalah singkatan dari Usaha Kecil Menengah. Sesuai dengan namanya, usaha ini memiliki perbedaan yang mendasar berdasarkan kriteria aset dan omset. Menurut Inpres UKM, usaha ini didefinisikan sebagai suatu kegiatan ekonomi dengan kriteria aset Rp50 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta omzet Rp250 miliar.

Definisi dibuat lebih rinci, bahwa usaha kecil diartikan sebagai suatu usaha ekonomi produktif baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha bukan anak atau cabang perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari usaha menengah atau usaha besar. Aset dari usaha ini berkisar antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta. Sedangkan omsetnya mulai dari Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar.

Sedangkan pengertian usaha menengah merupakan usaha ekonomi produktif baik yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh usaha kecil atau usaha besar. Usaha yang masuk ke dalam kriteria ini memiliki aset Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar. Sedangkan omsetnya di atas Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar.

 

Pengertian UKM Menurut Lembaga Pemerintah

Menurut Departemen Perindustrian dan Perdagangan, pengusaha UKM bisa berupa kelompok industri tradisional maupun modern dengan investasi dan modal untuk peralatan mesin tidak lebih dari Rp70 juta. Resiko investasi modal ataupun tenaga kerjanya tidak lebih dari Rp625.000 dan usaha harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), UKM dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu: 

1.    Usaha rumah tangga dengan 1-5 tenaga kerja
2.    Usaha kecil menengah dengan 6-19 tenaga kerja
3.    Usaha menengah dengan 20-29 tenaga kerja
4.    Usaha besar dengan lebih dari 100 tenaga kerja

 

Contoh-contoh UKM 


Setelah mengetahui pengertian UKM, Anda juga perlu tahu contoh usaha ini. Contoh UKM cukup banyak, antara lain:

 

1. Usaha Kuliner 

Usaha kuliner merupakan usaha yang tidak pernah ada matinya sehingga cukup potensial untuk ditekuni. Jenis makanan yang dijual cukup bervariasi, mulai menu makanan rumahan, katering, makanan sehat, makanan tradisional, camilan, minuman dan masih banyak lagi.

 

2. Usaha Fashion 

Ketika belanja online maka produk yang paling sering diserbu pembeli adalah produk-produk fashion. Tidak mengherankan jika prospek usaha ini sangat menjanjikan. Lingkup industri pakaian itu sendiri sangat luas, mulai dari baju, sepatu, celana hingga aksesoris.

 

3. Skin Care dan Kosmetik 

Jika Anda ingin memulai usaha kecil menengah, nampaknya usaha di bidang skincare dan kosmetik memiliki prospek yang cerah. Target pasar usaha ini tidak hanya kaum wanita saja melainkan juga laki-laki sehingga peluang untuk mendapatkan keuntungan yang besar sangat terbuka lebar.

Itulah informasi tentang jawaban dari pengertian UKM adalah Usaha Kecil Menengah yang tidak bisa dianggap remeh karena memiliki peran yang besar pada perekonomian negara. Bagi Anda yang akan memulai usaha kecil seperti ini, Anda bisa berkonsultasi pada praktisi & trainer usaha dari Daya.id seputar cara merintis usaha yang tepat selengkapnya.

Untuk informasi lain terkait tips usaha maupun produk keuangan lainnya. Anda bisa membacanya di Daya.id. Dengan mendaftar di Daya.id semua informasi keuangan bisa diakses dengan gratis dan sangat mudah. Jadi, yuk kunjungi Daya.id sekarang juga! 

Sumber:

Dikutip dari Berbagai Sumber

Penilaian :

4.8

10 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Indra Mauliza

16 Desember 2021

Sipz

Balas

. 0

Indra Mauliza

16 Desember 2021

Sipz

Balas

. 0

Muliadi

15 Desember 2021

mantap

Balas

. 0

Wendi Purwanto

13 Desember 2021

👍

Balas

. 0

Agung subangkit

12 Desember 2021

Ilmu yg bermanfaat

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS