Dirilis

28 Oktober 2021

Penulis

Adhiyat Thoriq

Fintech lending atau pinjaman online (pinjol) pertama sekali muncul di tahun 2016. Kemunculannya pinjol sempat dianggap menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.  

Tapi dengan kemudahan dan kecepatan yang ditawarkan, Anda sebaiknya berhati-hati dalam memilih pinjaman online yang tepat. Sebab banyak pinjol yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bahaya pinjol ilegal semakin membuat hidup tidak tenang. Sudah banyak orang yang merasakan kegelisahan akibat pinjol illegal ini. Kita bisa belajar dari beberapa kasus berikut ini


 

Contoh Kasus Pinjol Ilegal

Seorang PNS berinisial S di Pemerintah Kabupaten Boyolali harus membayar hingga Rp 75 juta dari 27 aplikasi pinjol berbeda. Padahal ia hanya meminjam Rp 900 ribu sekitar bulan juni 2021 karena sangat membutuhkan uang.

Menurutnya, pada saat menagih, pihak pinjol kerap mengeluarkan kata-kata kasar dan menyebarkan data pribadi miliknya. Hal ini terjadi karena aplikasi pinjol yang digunakan ilegal atau belum terdaftar dan diawasi OJK.

Hal ini tidak hanya terjadi pada S, ada juga AM seorang guru TK honorer di Semarang, Jawa Tengah, yang hanya meminjam Rp 3,7 juta untuk biaya kuliah tetapi harus membayar hingga Rp 206 juta. Dan masih banyak korban lagi.

Baca Juga: Solusi Menghadapi Masalah Keuangan di Masa Pandemi Covid-19


 

Bahayanya Pinjaman Online Ilegal

Dari Kasus S dan AM kita belajar bahwa pinjaman online illegal itu sangat berbahaya. Berikut ini ada 3 bahaya pinjol yang harus kita waspadai

1. Bunga Tinggi

Bahaya pinjol illegal yang pertama adalah bunga yang sangat tinggi dan kadang tidak masuk akal. Saat terjadi keterlambatan pembayaran, bunga pinjol ilegal bertambah berkali lipat. Bahkan ada yang jumlahnya lebih besar dari nominal pinjaman.

2. Denda Tinggi

Sama seperti pinjaman konvensional, pinjol juga memberlakukan sistem denda atas keterlambatan pembayaran angsuran. Jumlah denda pada pinjol illegal ini bisa dibilang cukup tinggi. Tidak hanya menagih denda keterlambatan saja, tetapi juga denda lainnya.

3. Kebocoran Data Pribadi

Pengajuan pinjol yang menggunakan aplikasi mengharuskan calon peminjam mengunduh aplikasi fintech lending sebagai salah satu prosedur. Selanjutnya akan dimintai persetujuan untuk memberikan akses data pribadi sebagai syaratnya. Hal ini harus diberikan. Karena apabila menolak memberikan akses, aplikasi secara otomatis gagal terunduh. Data-data tersebut berisiko tinggi untuk disalah gunakan. Yang sering terjadi saat ini, saat pembayaran Anda macet, pihak Pinjol tak segan mempermalukan peminjam dengan menyebar data-data pribadinya.

Kebocoran data pribadi ini membuat sejumlah orang resah, dimana petugas pinjol biasanya mengancam akan menyebarkan data pribadi nasabah apabila telat membayar. Jadi sebaiknya kita berhati hati jangan sampai terjerat pinjol.


 

Jebakan Pinjaman Online

Tongam L. Tobing, ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan dikutip Kompas.com mengatakan, ada beberapa hal yang pinjol ilegal lakukan yang bisa menjebak masyarakat.  "Pinjol ilegal sangat berbahaya dan bisa menjerat masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: 3 Kiat Mengatur Keuangan Pribadi di Masa Pandemi Covid-19

Berikut ini beberapa modus yang biasa digunakan pinjaman online illegal dalam mencari konsumen:  

  1. Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman, dan biasanya dipotong langsung. 
  2. Pembebanan suku bunga dan denda sangat tinggi, yang tidak dijelaskan secara rinci diperjanjian.  
  3. Jangka waktu sangat singkat. Biasanya jangka waktu pinjaman (tenor) yang ditawarkan beberapa bulan, tetapi pada praktiknya, setelah terjadi kesepaktan antara kedua belah pihak, ternyata hanya 2 minggu waktu tenornya. 
  4. Wajib memberikan akses ke kontak di ponsesl. Pinjaman online akan mewajibkan/meminta akses semua data juga kontak di ponsel peminjam, yang akan digunakan untuk mengintimidasi peminjam saat gagal bayar.  
  5. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam, dan biasanya tidak memiliki nomor telephon atau jalur layanan pengaduan.

Namun, jika Anda terlanjur memiliki sejumlah pinjaman online ilegal, maka mau tidak mau Anda harus mengatasinya terlebih dahulu. Mungkin tidak melunasinya sekaligus, Anda dapat menyelesaikan sebagian utang secara bertahap, sehingga pos pengeluaran Anda tidak akan mengganggu pos pengeluaran keuangan lainnya. Untuk itu cobalah lakukan beberapa hal di bawah ini

  1. Memiliki komitmen dan segera lunasi secara bertahap. Beberapa hal bisa Anda lakukan untuk melakukan pelunasan utang, misal dengan menjual aset atau melakukan restruktur utang.
  2. Jaga Komitmen Anda dengan tidak meminjam lagi untuk menutup utang 
  3. Blokir nomor telepon yang melakukan penagihan tidak beretika.  
  4. Laporkan ke polisi bila Anda terganggu atau dirugikan bila terjadi teror, intimidasi, atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya ketiga pihak pinjol melakukan tagihan.  
  5. Berhenti meminjam dari pinjol ilegal.  

Baca Juga: Manajemen Utang di Situasi Darurat yang perlu Anda Pahami

 

 

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat kita ambil kesimpulan, pinjaman online Ilegal sangatlah berbahaya. Apabila Anda telah terjerat utang dengan pinjol segera cari solusi untuk mengatasinya. Agar tidak terjerat pada pinjaman online illegal, maka pastikan fintech lending yang akan digunakan terdaftar di OJK, dan Anda dapat melihat daftarnya di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Apabila Anda mengalami kasus pinjaman online illegal, maka Anda dapat melapor pada Kepolisian, Ojk atau kominfo melalui salah satu jalur di bawah ini: 

Ingat, saat Anda memutuskan mengambil pinjaman demi memenuhi kebutuhan Anda, maka di saat itu pula Anda sudah bertanggung jawab untuk membayar cicilannya. Oleh karena itu pastikan Anda mengambil pinjaman pada tempat yang tepat yang di awasi OJK. Apabila Anda ingin mengetahui produk pinjaman di BTPN dapat dengan mengakses fitur produk keuangan di daya.id.

Apabila Anda masih bingung bagaimana cara mengelola keuangan dan ingin berdiskusi lebih banyak lagi mengenai pengelolaan euangan dan investasi dapat berdiskusi dengan ahli di fitur Tanya Ahli.

Sumber:

Diolah dari berbagai sumber

Penilaian :

4.9

16 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Aliah Abdullah

21 Januari 2022

Manfaat sekali infonya, terimakasih daya.id

Balas

. 0

aris setyawan harsanto

24 November 2021

🙏

Balas

. 0

Agung subangkit

23 November 2021

Membuka wawasan kita

Balas

. 0

Asril

22 November 2021

Tks masukannya

Balas

. 0

Agung subangkit

19 November 2021

Sangat informatif

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS