Dirilis

19 September 2022

Penulis

Alin Kristiasti Fohan

Anda pasti sudah familiar dengan istilah UKM atau UMKM ya? 

Secara umum, UKM dan UMKM memiliki perbedaan jumlah kekayaan dan hasil penjualan tahunan sebagai berikut:

Nah, kalau istilah ultra mikro, sudah tahu belum?

Baca Juga: UMKM Go Digital dan Tren Perilaku Konsumen Selama Pandemi

 

Pengertian dan Contoh Usaha Ultra Mikro

Usaha Ultra Mikro atau umum disebut UMi adalah usaha mikro yang dimiliki oleh perorangan yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup harian, seperti laundry kiloan, kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, hantaran pernikahan, toko kelontong online, bisnis ayam potong, usaha minuman kemasan, dan warmindo. Jadi, secara garis besar usaha ultra mikro itu skala usahanya lebih kecil dari usaha mikro. Meski termasuk segmen usaha terkecil, bukan berarti tidak bisa dikembangkan lagi lho.

 

Pembiayaan Usaha Ultra Mikro 

Untuk membantu pengembangan usaha ultra mikro terutama dari sisi modal, saat ini pemerintah sudah punya program pembiayaan yang mudah dan cepat bagi usaha ultra mikro yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dibawah koordinasi Kementerian Keuangan. PIP berfungsi sebagai koordinator dana untuk melaksanakan tugas penghimpunan dan penyaluran dana, melalui pembiayaan konvensional maupun syariah.

Program ini merupakan lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang targetnya adalah  usaha mikro yang berada di lapisan terbawah yang belum tersentuh program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah yang disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang sumber dananya berasal dari APBN, kontribusi lembaga daerah, dan kontribusi lembaga-lembaga keuangan baik domestik maupun global. 

Pada pelaksanaannya, pembiayaan ultra mikro dilakukan secara kelompok dengan pendampingan intensif dan sistem tanggung renteng agar masyarakat yang tidak memiliki agunan tetap bisa difasilitasi. Harapannya, pembiayaan yang diterima bisa digunakan untuk pengembangan usaha sehingga skala usahanya meningkat membentuk wirausaha mandiri serta memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan. Di saat itulah peminjam dapat keluar dari kelompok dan diperbolehkan mengambil skema pembiayaan individu.

Saat ini, lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi diantaranya PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan BTPN Syariah. Di BTPN Syariah, produk pembiayaan UMi yaitu Tepat Pembiayaan Syariah – Kelompok dimana pembiayaannya ditujukan khusus kepada perempuan prasejahtera produktif, dilakukan berdasarkan perjanjian jual beli (akad wakalah wal murabahah) dan fokus pada pembangunan karakter dan kebiasaan-kebiasaan baik nasabah, yaitu Berani Berusaha, Disiplin, Kerja Keras, dan Saling bantu (BDKS).

 

Syarat Daftar dan Cara Mengajukan Pembiayan Ultra Mikro

Untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan ultra mikro, ada syarat pendaftaran yang perlu Anda lengkapi terlebih dahulu, yaitu:

  1. Tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan dari lembaga keuangan atau koperasi.
  2. WNI (Warga Negara Indonesia), dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) e-KTP.
  3. Mempunyai izin dari instansi pemerintah atau penyalur.


Sebagai informasi, saat ini baik pemerintah maupun penyalur sudah menggunakan SIKP (Sistem Informasi Kredit Program) untuk membangun database penerima program pembiayaan baik ultra mikro ataupun pembiayaan lainnya. Hal ini untuk membantu memastikan penerima program tidak menerima program bantuan ganda.

Setelah melengkapi persyaratan, tahap selanjutnya untuk mengajukan pembiayaan ultra mikro yaitu mengajukan persyaratan ke lembaga penyalur. Setiap lembaga penyalur tentu memiliki ketentuan masing-masing terkait penyelenggaraan program. Pastikan Anda memahami ketentuan dari penyalur yang memproses pengajuan pembiayaan Anda ya!

Baca Juga: Sahabat Mikro, Pinjaman Modal Usaha yang Tepat, Mudah dan Aman

Nah, itulah info singkat mengenai usaha ultra mikro. Berbagai program fasilitas pembiayaan digerakkan oleh pemerintah sebagai upaya membantu para pelaku usaha dari berbagai skala usaha. Apalagi setelah pandemi melanda sejak tahun 2020 lalu, harapannya fasilitas pembiayaan tersebut bisa mengembalikan dan membangkitkan perekonomian masyarakat baik UMKM ataupun ultra mikro.

Jika Anda memiliki pertanyaan lain seputar keuangan dan usaha, silakan ajukan pertanyaan Anda di kolom Tanya Ahli! Silakan daftarkan juga diri Anda untuk akses ke tips dan info lainnya.

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

5.0

8 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

Wendi Purwanto

08 Pebruari 2023

πŸ‘

Balas

. 0

Ilham saputra

09 Desember 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Sri Mulharyanto

02 Desember 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Dedy rachim

28 November 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Ahmadmunawari

16 November 2022

πŸ‘

Balas

. 0

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Wisnu Dewobroto

Pendamping UMKM

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS