Dirilis

06 September 2023

Penulis

Dimas Prasojo

Proses yang terjadi dalam transaksi online melalui dunia maya ini tentunya berbeda dengan transaksi seperti di pasar biasa pada umumnya. Transaksi online terjadi dimana pedagang dan pembeli tidak bisa bertemu langsung dan hanya dengan menggunakan digital signature atau instrumen-instrumen elektronik lain sebagai alat dalam transaksi perdagangan.

Transaksi online merupakan semua bentuk transaksi perdagangan barang ataupun jasa secara online yang menggunakan media perantara internet. Dimana dalam transaksi online ini setidaknya terdapat 4 komponen yang diperlukan yaitu:

  1. Store/Marketplace
  2. Penjual dan Pembeli
  3. Payment Gateway
  4. Jasa Pengiriman


Layaknya transaksi tatap muka pada umumnya, maka diperlukan juga wadah hukum untuk melindungi para konsumen pada transaksi online. Dengan melakukan transaksi online para konsumen dimudahkan dalam hal bertransaksi. Namun tetap saja setiap transakasi terdapat risiko dari orang yang ingin bertindak tidak baik. Untuk itu dalam melakukan transaksi online diperlukan adanya penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen (UU Perlindungan Konsumen) yang merupakan landasan dasar hukum perlindungan bagi konsumen, disamping masih adanya peraturan perundangundangan lainnya mengatur hal yang sama.

Baca juga: Usaha Online untuk Pemula di Masa Pandemi Covid-19

Dengan adanya berbagai kemungkinan yang akan merugikan pihak konsumen dari para pelaku usaha yang tidak beritikad baik dalam pelaksanaan transaksi online maka diperlukan perlindungan khusus bagi para konsumen yang sangat rentan dalam transaksi online ini. Maka transaksi secara online bagi pihak para pelaku usaha maupun konsumen masing-masing harus memiliki iktikad baik dari awal. Jika terdapat permasalahan yang timbul antara para pihak konsumen maupun para pelaku usaha dalam melakukan transaksi online maka UU Perlindungan Konsumen dapat digunakan sebagai pedoman bagi konsumen terutama untuk memperjuangkan hak-haknya untuk melindungi kepentingannya. 

Disamping itu, hukum di Indonesia menyiapkan undang-undang untuk menjerat pelaku penipuan dalam transaksi online. Undang-undang yang membahasnya adalah Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyediakan perlindungan yang berkaitan dengan maraknya penipuan dengan modus pemberian rekening untuk mentransfer atau membayar uang yang penyeberannya melalui SMS (Short Messaging Services) atau melalui kanal komunikasi lain yang dikirimkan kepada masyarakat luas melalui portal www.cekrekening.id. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana.

 

Kategori Kejahatan Online

Portal cek rekening juga berfungsi sebagai data base rekening palsu. Terdapat 7 kategori kejahatan yang bisa dilaporkan melalui portal cek rekening yaitu:

  1. Penipuan transaksi online
  2. Penipuan investasi
  3. Terorisme dan radikalisme
  4. Narkotika dan obat terlarang
  5. Pencucian uang dan korupsi
  6. Prostitusi online
  7. Pemerasan
  8. Jika kejahatan yang Anda alami tidak ada dalam daftar, bisa juga memilih opsi kejahatan lain


Dengan mengetahui kategori kategori kejahatan online semoga Anda bisa terhindar dari kejahatan saat berbelanja secara online. Namun jika terjadi hal yang tidak Anda inginkan maka segeralah lapor ke pihak yang berwajib karena saat ini sudah ada aturan yang melindungi Anda saat berbelanja secara online. 

Apabila Anda masih memiliki pertanyaan, Anda dapat mengakses fitur Tanya Ahli dan dapat berdiskusi lebih lanjut dengan para ahli. Anda juga dapat mengunjungi Daya.id untuk mengetahui tips dan peluang usaha lainnya. Jangan lupa segera daftarkan diri Anda untuk bisa mendapatkan manfaat menarik lainnya!

Sumber:

Berbagai sumber

Penilaian :

4.5

2 Penilaian

Share :

Berikan Komentar

RAHMAT WIDODO

07 September 2023

👍

Balas

. 1

Ada yang ingin ditanyakan?
Silakan Tanya Ahli

Windi Berlianti

Pakar Hukum dan Perizinan

1 dari 3 konten bebas || Daftar dan Masuk untuk mendapatkan akses penuh ke semua konten GRATIS